COVID-19, Pemkab Manggarai Hapus Biaya Pembuatan Dokumen Kependudukan

Kanisius Nasak, Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Manggarai (photo : floressmart).

Floressmart- Yuk buruan, mau buat dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik (KPT-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kelahiran dll kini tanpa biaya alias gratis. Denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran juga dihapus.

Selama pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur menghapus biaya atau denda pengurusan dokumen kependudukan. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa akibat pandemi virus corona membuat pendapatan dan daya beli masyarakat mengalami penurunan. Maka perlu diambil langkah-langkah konkrit dalam rangka meringankan beban masyarakat khususnya pembuatan administrasi kependudukan.

Penghapusan biaya tertuang dalam Peraturan Bupati Manggarai Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi  Administrasi  Berupa Denda Keterlambatan Pelaporan Perisitiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting selama tahun 2020.

Baca juga  Akun FB OWL Manggarai Unggah Foto Berkas Tercecer, Kadis Dukcapil : Itu Hoax Kita Pidanakan

“Selama ini urus KTP memang tidak ada bayar, urus kartu keluarga tidak bayar, yang bayar itu kan denda misalnya ada kelahiran tapi lapornya di atas 60 hari atau cetak ulang KTP yang hilang atau rusak begitu mau urus lagi baru bayar. Dengan berlakunya kebijakan ini maka itu dihapus semua,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kadis Dukcapil Manggarai, Kanisius Nasak, Jumat 16 Oktober 2020.

Kanisius mengatakan, kebijakan ini berlaku sampai tanggal 15 Desember 2020.

“Ini berlakunya sejak Oktober 2020 dan berakhir pada 15 Desember 2020. Setelah itu denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran atau penggantian KTP yang rusak atau hilang berlaku lagi sesuai perda,” imbuhnya.

Baca juga  Kejuaraan Kempo di Ruteng, FKI NTT : Seleksi Atlit Menuju Kejuaraan di Portugal

Dia mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki E-KTP, KK, mengganti KTP yang hilang atau rusak atau dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran agar segera mengurusnya di Kantor Dukcapil Manggarai Jalan Ade Irma Ruteng.

“Harapannya sekarang adalah masyarakat itu punya kewajiban untuk mengurus administrasi kependudukan. Untuk dapat bantuan pemerintah dari tingkat manapun itu harus ada KTP dan KK termasuk untuk menggunakan hak pilih pada pilkada 9 Desember 2020 juga harus ada KTP,” ujarnya.

“Kita buat pengumuman di tempat-tempat ibadah. Mungkin selama ini masyarakat tidak mengurus dokumen kependudukan takut denda, atau apa, sehingga dengan adanya kebijakan ini masyarakat menjadi terdorong untuk mengurus,” tambahnya.

Baca juga  Kinerja DLH Mantap, Berjuang Kendalikan Sampah Hingga Pendapatan Lampaui Target

Pasang CCTV untuk hapus pungli dan joki

Kanisius Nasak yang adalah Kadis Lingkungan Hidup ini memastikan bahwa petugas Dinas Dukcapil siap melayani seluruh masyarakat yang hendak mendapatkan KTP, KK maupun dokumen kependudukan lainnya.

Nasak membantah adanya praktik joki maupun pungutan liat (pungli) di lingkungan Dukcapil Manggarai. Nasak berkata, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, pihaknya telah memasang kamera pengintai di kantor tersebut.

“Saya jamin pelayanan kita maksimal untuk masyarakat. Datang hari ini harus selesai hari ini. Saya tegaskan tidak ada pungli maupun joki. Di sini kita sudah pasang CCTV, sehingga kontrolnya ketat supaya tidak ada lagi cerita pungli maupun praktek joki KTP. CCTV ini juga untuk mengontrol kinerja pegawai,” tutupnya. (js)

Tag: