Dinas Pertanian Mabar Teken MoU KUR Pertanian dengan Pemdes Siru

Penandatanganan MoU oleh Plt Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Mabar Laurensius Halu bersama Kepala Cabang BNI Labuan Bajo Crista Primaresta. dan Kades Siru, Sumardi (photo : istimewa)

Floressmart- Pemerintah Desa Siru Kecamatan Lembor bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat,  melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian bersama Bank BNI Labuan Bajo, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca juga  Digitalisasi Desa Menuju Smart Village

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Laurensius Halu mengatakan mengapresiasi langkah BNI Labuan Bajo yang sudah membangun kemitraan dengan masyarakat, khususnya petani yang ada di Desa Siru.

“Program KUR sektor pertanian ini diharapkan mampu membantu petani dalam permodalan usaha pertanian, mulai dari pengolahan lahan, pembelian pupuk dan obat – obatan, sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas petani sehingga petani menjadi sejahtera,” Kata Laurensius di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Mabar.

Baca juga  Pers dan Demokrasi : Catatan Kritis Hari Pers Nasional

Sementara Kepala Cabang BNI Labuan Bajo, Crista Primaresta, mengatakan, penandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sudah dilakukan sebelumnya di Desa Siru.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pak Sumardi, Kepala Desa Siru yang menginisasi, dan proaktif yang membantu masyarakat dalam mengakses program KUR pada BNI,” ujarnya.

“Kami berharap agar dana KUR yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, dan dapat membayarnya tepat waktu,” tambah Crista.

Baca juga  Pers dan Demokrasi : Catatan Kritis Hari Pers Nasional

Menghapus rentenir

Kepala Desa Siru, Sumardi mengatakan, program KUR ini setidaknya dapat membantu petani dari jerat rentenir yang ada di desa.

“Kami ingin memutus mata rantai rentenir di desa yang memberikan pinjaman dengan bunga sangat besar. Praktik rentenir ini, selain merugikan petani, juga merusak tatanan perekonomian di desa,” Kata Sumardi.

Bantuan modal KUR sektor pertanian ini diberikan kepada petani yang sudah memenuhi persyaratan adminstrasi, dengan besaran 10 juta per hektar. (js)

Tag: