Disebut Salah Memaparkan RPJMD, Bupati Deno Balik ‘Mendikte’ Tim H2N

Bupati Deno Kamelus dan Wabup Victor Madur melakukan kampanye di rumah adat Beokina Rahong Utara, Jumat malam 23 Oktober 2020 (photo : floressmart).

Floressmart- Kubu H2N (Heribertus Nabit-Heribertus Ngabut) mempersoalkan pernyataan Bupati Manggarai Deno Kamelus yang masih menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2016 sebagai acuan dia mengumumkan capaian RPJMD Kabupaten Manggarai.

Menurut tim pakar H2N, Perda Nomor 7 Tahun 2016 telah diganti dengan Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang RPJMD sehingga terjadi perubahan indikator RPJMD antara lain pagu dan nama program.

Akibat salah membaca RPJMD , tim kerja H2N menyajikan bukti kekeliruan data RPJMD seperti yang disampaikan Deno di media massa mislanya terkait  data perbaikan rumah tidak layak huni, seperti disampaikan Bupati Deno, realisasi RPJMD 2016-2021 sampai dengan tahun 2019  mencapai 15.566 unit. Data tersebut menurut mereka berebeda dengan data yang disampaikan oleh mantan Sekda Manggarai, Manseltus Mitak, yang hanya berjumlah 2.359 unit.

Perbedaan data  RPJMD kemudian menyudutkan Bupati Deno Kamelus. Kubu H2N menilai Deno Kamelus salah membaca dokumen RPJMD dan LKPJ yang dibuatnya sendiri.

Baca juga  Heribertus Nabit Jelaskan Jargon Perubahan

Terkait polemik ini, Bupati Deno Kamelus akhirnya angkat bicara. Calon petahana yang kembali maju dengan Wabup Victor Madur pada Pilkada Manggarai tahun 2020 ini mematahkan anggapan tersebut. Ia pun menjelaskan kenapa Perda Nomor 7 Tahun 2016 diganti dengan Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2017.

Dijelaskan Deno Kamelus, revisi RPJMD 2016-2021 dilaksanakan pada periode semester pertama  tahun 2017.  Saat itu, kata Deno, indikator penyusunan dokumen perencanaan, baik itu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Rencana strategis (Renstra) serta Rencana kerja (Renja) banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perlu dilakukan pemangkasan.

“Kemudian di salah satu BAP itu Menurut evaluasi Menpan-RB, komponen-komponnya tidak cukup lengkap jadi kemudian ditambahkan makanya BPKP waktu itu memang asistensi kita,” kata Deno Kamelus ketika melakukan tatap muka di rumah adat Beokina Kecamatan Rahong Utara, Jumat malam, 23 Oktober 2020.

Disampaikan Deno Kamelus, jika kemudian Perda RPJMD yang ditetapakan tahun 2016 diubah dengan Perbup itu karena menindaklanjuti rekomendasi tim kerja Kemenpan-RB terhadap Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kabupaten Manggarai.

Baca juga  Tiga Jurus Deno-Madur Agar Menang Pilkada

“RPJMD diatur oleh Perda, lalu kemudian diubah dengan namanya Peraturan Bupati. Jadi Peraturan Bupati ini tentang perubahan Perda bukan mencabut Perda. Perdanya tetap berlaku hanya dirubah beberapa hal misalnya karena waktu Menpan-RB itu  melakukan evaluasi terlalu banyak inidikator- indikator di dalam RPJMD makanya kasih keluar separuh,” tuturnya.

Menurutnya, meski poin indikator dikurangi namun tidak merubah pagu dan nama program seperti yang termuat dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016.

“Ada yang bawa kelliling ini LKPJ, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Saya bilang itu laporan keterangan, dan kalau misalnya ada keterangan-keterangan di LKPJ itu yang perlu dikoreksi nanti dikoreksi di dalam perhitungan APBD karena di perhitungan APBD Ada program ada kegiatan ada nominal uang ada target jadi jangan pakai lagi itu sudah dikoreksi oleh perhitungan APBD,” papar Deno.

Disampaikan Deno Kamelus, Perda Nomor 7 maupun Perbup 51 Tahun 2017 tetap mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.

“Pasal 284 yang berbunyi begini, dalam hal pelaksanaan RPJPD dan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka panjang dan menengah, penetapan perubahan RPJPD dan RPJMD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Baca juga  Pendaftaran Heri-Hery Selesai Berkas Dinyatakan Lengkap

 RPJMD sama ketika ingin membangun rumah

Bupati Deno menerangkan, ia dan Wabup Victor Madur bekerja berdasarkan perencanaan yaitu RPJMD. Lebih lanjut Deno mencontohkan RPJMD itu ibarat membangun rumah. Agar tidak asal bangun, kata dia, perlu ada gambar yang jelas.

“RPJMD ini kita yang buat, bagaimana logikanya ketika rumah yang kita gambar sendiri dibilang salah buat. Tahun 2016 pada saat saya dan Pak Victor sudah terpilih jadi Bupati Wakil, kami sudah buat target, buat gambarnya,” sebut Deno.

Dalam orasinya, Deno Kamelus juga menjelaskan tiga hal penting yang menjadi roh kepemimpinan Deno-Madur.

“Membangun Manggarai pertama harus merata. Merata dalam konteks wilayah antar penduduk antar kelompok. Kemudian berikutnya bahwa Manggarai harus maju,adil makmur dan sejahtera,” tuturnya.

Roh kedua, imbuh dia, mempertahankan APBD Manggarai harus lebih banyak untuk rakyat daripada untuk pemerintah.

“Roh ketiga, kita membangun Manggarai ini bikin gambar dulu bikin perencanaan dulu. Saya dan Pak Victor ini maju lagi sebenarnya kami mau menuntaskan gambar yang sudah kami sudah buat,waktu yang tersisa ini untuk kemudian kita tuntaskan,” urai Deno. (js)

Tag: