Floressmart- Heribertus Ngabut hingga kini belum mengantongi SK pensiun sebagai ASN sementara batas akhir penyerahan SK pensiun ke KPU bagi calon bupati maupun Wakil Bupati berlatar belakang ASN ditetapkan paling lambat tanggal 9 November 2020.
Pencalonan Heribertus Ngabut sebagai Wakil Bupati Manggarai mendapingi calon Bupati Heribertus Nabit lantas diisukan berpotensi TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Tidak saja soal SK pensiun, pencalonan Heribertus Ngabut juga terancam TMS sebab dia saat ini sedang menjalani hukuman indisipliner selama setahun terhitung sejak Agustus 2020.
Mantan Kepala Badan KesbangpolLinmas Kabupaten Manggarai ini diketahui mendapat hukuman indisipliner karena ia ketahuan memiliki kartu anggota Partai Golkar sebelum ia resmi maju sebagai bakal calon Wakil Bupati.
Informasi yang diterima Floressmart menyebut, Bupati Deno memberi hukuman ringan kepada Heribertus Ngabut berupa perbaikan kinerja selama setahun. Hukuman ini kemudian disebut-sebut penyebab Heribertus Ngabut tidak bisa mendapat SK pensiun meski ia menggunakan alasan maju pilkada.
Namun Penjabat Bupati Manggarai, Zet Sony Libing membantah berbagai spekulasi yang beredar. Menurutnya, pengurusan SK pensiun dari seorang ASN termasuk untuk kepentingan pilkada merupakan proses administrasi pemerintahan.
“Yang beredar di masyarakat itu tidak benar, yang benar adalah dia diskualifikasi atau tidak tunggu tanggal 9 (November), hari ini kan hari ini baru tanggal 3. Jawaban saya, ini adalah proses administrasi pemerintahan dan kami sedang bekerja,” kata Penjabat Bupati di ruang kerjanya, Senin 2 November 2020.
Doktor Ilmu Pemerintahan ini menjelaskan, selaku Penjabat Bupati Manggarai ia akan menerbitkan Surat Keputusan pensiun untuk Heribertus Ngabut setelah menerima persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penjabat mengeluarkan SK Pensiun setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN. Jadi Penjabat Bupati dapat mengeluarkan SK Pensiun setelah mendapat perstek dari BKN, dan itu sedang berproses,” terang Libing.
Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Provinsi NTT ini meminta publik agar jangan berspekulasi tentang proses administrasi pemerintahan.
“Jadi pernyataan saya selaku kepala pemerintahan adalah proses adminitrasi untuk Pak Heri Ngabut itu sedang berproses. Kedua, Pilkada adalah agenda negara harus berjalan dengan sukses. Itu single choice, harus belangsung dengan sukses. Apapun resikonya, saya sebagai Bupati sementara ini bertanggung jawab atas terselenggaranya pilkada di daerah ini,” cetus Penjabat.
Dikatakan Penjabat Sony Libing, keputusan yang bakal diambilnya merupakan keputusan yang adil sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tidak mau rakyat dengan rakyat saling mengancam, saya tidak mau lantaran pilkada rakyat dengan rakyat jadi bermusuhan. Oleh karena itu saya akan mengambil keputusan yang adil,” tutupnya. (js)