Floressmart- Situasi tidak mengenakan dialami para pekerja media ketika hendak meliput acara debat paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai di gedung MCC Ruteng, Sabtu 14 November 2020.
Keributan terjadi di pintu masuk MCC tempat digelarnya debat. Musabab keributan tidak lain karena wartawan dilarang meliput acara tersebut. Larangan jangan meliput yang disampaikan anggota polisi yang berjaga di pintu masuk MCC langsung diprotes awak media, sebab larangan itu berbau diskriminatif dan sangat melecehkan insan pers.
Belasan media yang hendak meliput acara debat kemudian meminta komisioner KPU Manggarai agar datang bertemu mereka untuk memberi penjelasan. Susanti Kantor, salah seorang komisioner KPU Manggarai kemudian datang menemui para wartawan. Dia menyampaikan terpaksa membatasi media dalam rangka mematuhi protokol COVID-19.
Perwakilan wartawan, Yohanes Manasye malah balik menuding, bahwa kegiatan debat justru melanggar protokol COVID-19 dan ketentuan PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang kampanye di masa pandemi COVID-19.
“Kegiatan debat ini melanggar protokol kesehatan. Di sini tidak disediakan tempat cuci tangan, tidak ada pengukuran suhu tubuh, tidak ada pemeriksaan masker, pihak penyelenggara nyata-nyata melanggar prokol COVID-19 dan diskriminasi terhadap pekerja media,” kata jurnalis Metro tv ini.
Kemudian Maria Susanti Kantur, mengarahkan awak media di bagian paling belakang tempat debat.
“Kami tidak melarag untuk meliput tapi ikut aturan protokol COVID-19, dan silahkan menempati tempat paling belakang. Tunggu panggil baru bisa ambil gambar,” terang Shanti yang sontak mendapat protes dari para wartawan.
“Penjelasan ibu sangat diskriminatif, media dilarang meliput tapi kameramen paslon diijinkan, itu sangat melecehkan tugas media. Katanya paslon dibolehkan hanya membawa empat orang tapi di dalam itu lebih kok ada paslon bawa sampai 10 orang ke ruang debat padahal ketentuannya kan hanya empat orang,” balas Manasye.
Setelah melalui perdebatan panjang, media akhirnya dibolehkan masuk ke dalam ruang debat. Meski diijinkan mengambil gambar tapi sayangnya, pekerja pers kehilangan beberapa momen penting dalam debat tersebut.
Menurut Manasye, tindakan melarang pekerja media untuk melibut berita adalah tindakan kriminal, dan melanggar ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua KPU minta maaf
Ketika diwawancara wartawan usai acara debat, Ketua KPU Manggarai, Tomi Hartono menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang tidak mengenakan yang dialami insan pers.
“Secara kelembagaan saya mau menghaturkan permohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan wartawan tadi ada riak-riak kecil. Kami sadar tanpa kehadiran teman-teman wartawan semua, informasi dalam acara debat tidak akan terdistribusi dengan baik kepada seluruh masyarakat Manggarai ,” katanya. (js).