Floressmart- Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Tmur menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanah Pemda di Labuan Bajo.
Status tersangka Bupati Dula disampaikan Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis 14 Januari 2021.
Selain Bupati, penyidik juga menetapkan 16 tersangka lain dalam kasus yang diduga merugikan Negara hingga Rp3 triliun rupiah itu.
“Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Jual beli aset negara di Labuan Bajo, kami menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula sebagai tersangka. Jumlah tersangka dalam kasus ini berjumlah 16 orang,” ujar Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan.
Disampaikan Ilham, seluruh tersangka termasuk Bupati Dula akan dibawa ke Kupang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini juga kita bawa semua tersangka untuk ditahan di Kupang,” imbunya.
Sebelum diumumkan statusnya sebagai tersangka, Bupati Dula dan para tersangka lain sempat diperiksa di kantor Kejari Mabar.
Tiba di kantor kejaksaan, Bupati Manggarai Barat dua periode itu mengenakan kemeja lengan panjang. Wartawan sempat berusaha mewawancari dia namun Bupati Dula tampak terburu-buru masuk ke dalam ruang pemeriksaan.
Seperti diberitakan, Agustinus Ch Dula terseret dalam kasus pengalihan lahan milik Pemda Mabar di Keranga Torolema Batu Kalo Kelurahan Labuan Bajo seluas 30 hektar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 hektar tanah di Torolema Batu Kalo telah dijual ke pihak lain. Meski begitu, namun belum diketahui persis peran Bupati Mabar dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini tim penyidik Kejati NTT telah memeriksa sedikitnya 100 orang saksi.
Di lokasi tersebut telah dibangun hotel bintang 5 yakni Ayana Hotel, dan beberapa resort mewah. (js)