Dua Pekan Pemeriksaan Antigen Sudah 536 Warga Manggarai Positif COVID-19

Pemeriksaan swab antigen di kantor DPRD Manggarai. (Photo : Floressmart).

Floressmart- Laju penularan COVID-19 di Manggarai memasuki fase kritis. Selama dua pekan terakhir, petugas kesehatan melaksanakan pemeriksaan rapid test swab antigen.

Hasilnya sangat mengkhawatirkan. Dari hapir lima ribu orang yang menjalani swab antigen, 536 orang dinyatakan positif COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai, Lodovikus Moa mengatakan, rekor tertinggi terjadi akhir pekan ini yakni Jumat, 22 Januari 2021.

Baca juga  10 Positif Corona di Manggarai Disebut Klaster Cireng

“Hari Jumat (22/1) merupakan hari dimana rekor tertinggi dalam hal jumlah terbanyak warga Manggarai yang terjaring melalui hasil rapid test antigen, yaitu sebanyak 102 orang terkonfirmasi Positif COVID-19,” ujar Lodovikus dihubungi Sabtu 23 Januari 2021.

Angka penularan virus mematikan itu dipastikan terus bertambah mengingat proses penjaringan kontak kasus dengan pasien positif COVID-19 secara periodik terus berjalan.

“Demi memutus mata rantai penularan, pemeriksaan rapid test antigen terus dilaksanakan, baik yang dilaksanakan di instasi/lembaga pemerintah, lembaga swasta, BUMN/BUMD, maupun terhadap warga masyarakat umum,” kata Lodovikus.

Baca juga  Dokter Sampai Tukang Masak di RSUD dr.Ben Mboi Ruteng Terpapar COVID-19

Prilaku melanggar prokes

Kian merebaknya kasus infeksi COVID-19 ditengah masyarakat Mangarai,sambung Lodovikus, disinyalir disebabkan oleh beberapa faktor.

“Yang paling utama itu  faktor perilaku sebagian besar warga masyarakat yang tidak patuh dan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Demikian juga perilaku pasien positif yang menjalankan karantina mandiri di rumah tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan,” bebernya.

Agar upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Manggarai, terang dia, telah mengeluarkan Peraturan Bupati No 1 tahun 2021 dan Instruksi Bupati Manggarai No: HK/2/2021  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca juga  Protes Keluarga Pasien PDP di Ruteng Ditanggapi Gugus Tugas Covid-19

“Instruksi Bupati diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan antara lain wajib pakai masker, sering cuci tangan pake sabun,  atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, menghindari rangkaian kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti kegiatan pesta dan semua acara adat yang berpotensi menularkan COVID-19,” tutup Lodovikus. (js)

 

Tag: