Kasus Dugaan Korupsi di Manggarai Timur Jadi PR Kejaksaan

Kajari Manggarai, Bayu Sugiri. (Photo ; Floressmart).

Floressmart- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Nusa Tenggara Timur, Bayu Sugiri menegaskan pengusutan beberapa kegiatan pembangunan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai terus berjalan termasuk dugaan korupsi di Manggarai Timur.

“Kita akan jalankan terus kita akan kembangkan terus dan ini kan masih mencari terus dugaan peristiwa pidana kita sedang dalami itu,” ujar Bayu Sugiri di kantornya, Selasa 16 Maret 2021.

Begitu ditanyai seputar perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Tambatan Perahu di Pota Kecamatan Sambi Rampas dan Terminal Kembur di Kecamatan Borong Manggarai Timur, Kajari yang baru dua pekan bertugas ini mengaku penyelidikan dua kasus tersebut menjadi pekerjaan ruma kejaksaan tahun 2021.

Baca juga  Korupsi Dana Desa Jaksa Tahan Mantan Kades Lemarang dan Bendahara

“Kita akan sangat transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi, kemudian saat ini saya masih dalam tahap konsolidasi. Memang ada beberapa pekerjaan teman-teman sebelum saya bertugas di sini. Pada prinsip ada beberapa perkara yang memang kita lanjutkan,” ujar Bayu Sugiri di kantornya, Selasa 16 Maret 2021.

“Ada dua penyelidikan yang kita lanjutkan dalam tahapan masih dalam surat perintah tugas untuk menemukan pertiswa pidana terhadap beberapa kegiatan. Jadi nanti kita akan sampaikan lebih lanjut untuk diinformasikan kepada publik,” katanya menambahkan.

Tambatan Perahu Pota dan Terminal Kembur

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Manggarai sejak awal tahun 2021 menelisik dugaan korupsi pembangunan Tambatan Perahu di Pota. Proyek bermasalah yang dikerjakan tahun 2012 itu menelan biaya Rp1,6 miliar rupiah.

Baca juga  Kejaksaan Negeri Manggarai Tangkap Dokter DPO Kasus Korupsi Alkes Dinkes Matim

Belum setahun setelah dikerjakan, tambatan perahu yang dikerjakan CV. Wae Loseng itu hancur total. Unit Tipikor Polres Manggarai kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam pengusutan kasus, Kepolisian hanya menyeret satu tersangka ke Pengadilan yakni konsultan perencana sementara pihak-pihak terkait lolos dari jeratan hukum karena bersedia membangun ulang tambatan perahu di lokasi yang sama secara tanggung renteng pada tahun 2014.

Setelah sekian lama, kasus ini diangkat kembali. Kejaksaan menemukan indikasi pidana dalam pembangunan proyek tersebut.

Jaksa pemeriksa kemudian memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus. Jahang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Timur saat itu merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini.

Baca juga  Kepsek dan Bendahara SMPN 1 Reo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Dalam waktu hampir bersamaan jaksa juga memeriksa mantan Bupati Manggarai Timur, Yoseph Tote. Keterangan Yoseph Tote dibutuhkan untuk dua kepentingan penyelidikan yakni pembangunan tambatan perahu di Pota dan Terminal Kembur Borong.

Dalam pengusutan pembangunan Terminal Kembur, Jahang Fansi Aldus juga telah dimintai keterangan sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Timur ketika Terminal Kembur mulai dibangun tahun 2014. Selain Jahang, Sekda Matim, Boni Hasudungan dan mantan Kepala Inspektorat Matim serta pihak lainnya juga telah diambil keterangan.

Terminal yang hingga kini tidak difungsikan itu dibangun dalam tiga tahap sejak 2014,2015 dan 2016 menghabiskan dana lebih dari tiga miliar rupiah. (js)

Tag: