Floressmart- Polres Manggarai menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) COVID-19.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana dipertegas Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: HK.03.5/55/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang PPKM Mikro.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo yang memimpin rakor didampingi Pasiter Kodim 1612 Manggarai Kapten Inf. Totok Haryanto. Hadir pula Waka Polres Manggarai Kompol I Wayan Arnaya, Kabag Ops Polres Manggarai AKP Burhanudin, mewakili Kasat Pol PP Manggarai Vitus Joni, para Kasat dan perwira serta anggota Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa se Kecamatan Langke Rembong.
Dalam sambutannya, sekaligus membuka rakor tersebut, Kapolres Manggarai menyampaikan beberapa hal penting. Disampaikan AKBP Mas Anton, Polres Manggarai bersama instansi terkait siap mengimplementasikan kegiatan di lapangan menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 mulai 23 Maret-5 April 2021.
“Kegiatan posko PPKM akan difokuskan di Kecamatan Langke Rembong yang dipantau menjadi daerah penyebaran Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Manggarai,” kata AKBP Mas Anton di Aula Polres Manggarai, Jumat 26 Maret 2021.
Diharapkan, lanjutnya, dengan kegiatan PPKM bisa memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Manggarai. (js)