
Polisi mengumumkan tersangka korupsi Dana Desa di Polres Manggarai, Rabu 31 Maret 2021. (Photo : Floressmart).
Floressmart- Kepolisian Resor Manggarai Nusa Tenggara Timur menetapkan mantan Kepala Desa Bangka Lao Kecamatan Ruteng Gregorius Serian Keka (GSK) sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa.
Demikian hal tersebut diumumkan dalam jumpa pers yang digelar di Polres Manggarai, Rabu 31 Maret 2021.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Manggarai, Inspektur Polisi Dua (Ipda) I Wayan Gustama membeberkan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Dijelaskan Gustama, Kepolisian menetapkan GSK terkait beberapa temuan selama dia memimpin Desa Bangka Lao. Kades yang dilantik pada tahun 2015 ini tersandung kasus dalam tiga tahun anggaran dari 2017 hingga tahun 2019.
Disampaikan polisi, proses penyelidikan kasus GSK dilakukan di akhir masa kepemimpinannya yakni pada pertengahan tahun 2020. Penetapan dia sebagai tersangka dilakukan pada 17 Januari 2021 dan sehari kemudian GSK diperiksa sebagai tersangka.
Adapun dugaan korupsi yang menjerat GSK yakni terkait pekerjaan fisik, SiLPA yang belum diserahkan ke Kas Desa, dana penyertaan Bumdes, penggelapan pajak, pengeluaran fiktif dan penarikan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
“Total kerugian negara atau kerugian daerah sebesar Rp.544.523.911 rupiah,” kata Ipda Wayan Gustama kepada awak media.
Besaran kerugian negara dalam kasus GSK, lanjut Gustama berdasarkan hasil penghitungan ahli dari Kantor Inpektorat Kabupaten Manggarai.
Dalam kronologi kasus yang dibacakan, polisi mengungkapkan dugaan korupsi Dana Desa Bangka Lao yang tercatat sebagai ‘dosa’ GSK.
“Terdapat kekurangan volume pekerjaan konstruksi bidang pembangunan Tahun Anggaran 2017 2018 2019 yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 257.452.043 rupiah,” sebut Ipda Wayan Gustama.
Kemudian GSK juga diketahui memakai dana SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2017 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa sebesar Rp. 1.031.847 rupiah.
Lalu disampaikan juga soal dana penyertaan modal desa pada Bumdes Semangat Baru tahun 2018 sebesar Rp115 juta rupiah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kades Bangka Lao.
“Terdapat pula dana tahun 2019 yang ditarik dari rekening kas desa sebesar Rp. 22.642.394 rupiah yang belum dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa Bangka Lao dan terdapat pajak negara dan pajak daerah tahun 2019 Rp. 42.540.515 rupiah serta temuan pengeluaran fiktif sebesar Rp. 105.958.981 rupiah,” rincinya.
Polisi memastikan, penetapan GSK telah melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi antara lain aparatur desa dan masyarakat penerima bantuan ada 34 orang. Kemudian berita acara hasil penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten Manggarai. Kita juga kemudian melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen kemudian menetapkan saudara GSK sebagai tersangka,” ungkap Ipda Wayan.
Untuk tahu saja, Gregorius Serian Keka merupakan kades ketiga yang dijadikan tersangka korupsi Dana Desa oleh Polres Manggarai.
Sebelumnya Tipikor Polres Manggarai menetapkan Kades Kakor di Kecamatan Ruteng sebagai tersangka korupsi Dana Desa disusul Kades Golo Wunis Kecamatan Elar Manggarai Timur. Kemudian polisi menersangkakan perangkat Desa Salama di Kecamatan Reo Manggrai karena kasus korupsi.
Penahanan oleh Kejaksaan
Jumpa pers juga dihadiri juga Kanit Tipikor Polres Manggarai, Aiptu. Joko Sugiarto dan Kasubag Humas Ipda I Made Budiarsa.
Dalam kesempatan itu, Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi Polres Manggarai, Aiptu Joko Sugiarto menuturkan, meski GSK telah ditetapkan sebagai tersangka namun yang bersangkatan belum ditahan dan untuk sementara dikenakan wajib lapor.
Adapun alasan belum dilakukan penahanan terhadap GSK menurutnya, menunggu sampai yang bersangkutan dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan.
Joko Sugiarto mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai terkait penahanan GSK.
“Untuk penahanan tersangka korupsi kenapa kami tidak lakukan karena itu dilakukan nanti oleh teman-teman kejaksaan setelah dilakukan penyerahan tahap 2 maka kewenangan ada di kejaksaan. Kami sedang melakukan pemberkasan, dan pelimpahan tahap 1 dilakukan pada pekan depan,” terang Joko.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 7 penjara,” tambahnya.
Ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus GSK, Aiptu Joko bilang tunggu saja saat persidangan nanti.
“Seperti kasus korupsi Desa Kakor tempo hari, Pengadilan Tipikor dalam persidangan memerintahkan kepolisian tersangkakan sekdes dan itu sudah kami lakukan,” ujarnya.
Disampaikannya, selain menyelidiki dugaan korupsi Dana Desa, pihaknya tengah mengusut kasus lain terkait kegiatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Manggarai.(js)