Floressmart- Sejumlah warga melaporkan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangka Kenda Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur ke Polres Manggarai, Senin 19 April 2021. AH dilaporkan karena memanipulasi pengunaan Dana Desa tahun 2020.
Markus Ganggus, salah seorang warga Desa Bangka Kenda membeberkan sejumlah kejanggalan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Salah satu poin laporan warga ke Unit Tipikor Polres Manggarai terkait dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Disampaikan Markus, dalam Surat Pertangungjawaban (SPJ) disebutkan, uang sebesar Rp.579.600.000 rupiah telah disalurkan kepada 161 KK.
Menurut Markus, masing-masing KK seharusnya mendapat Rp3,6 juta rupiah namun nyatanya masyarakat hanya mendapat Rp2,7 juta rupiah yang diterima selama tiga tahap, yakni tahap pertama Rp1,2 juta, tahap kedua Rp.600.000 rupiah dan tahap ketiga Rp.900.000 rupiah.
“Jadi yang kami tuntut sekarang berkaitan dengan laporan mereka yang tidak sesuai realisasinya,” ujar Markus di Mapolres Manggarai, Senin.
Selain BLT, AH juga dituduh membuat laporan keuangan fiktif. Dalam SPJ disebutkan bahwa pada tahun 2020 dialokasikan anggaran perawatan jalan desa dan pembangunan tembok penahan.
“Kalau soal jalan desa, itu ada. Tapi kalau perawatan, itu tida ada sama sekali. Namun dalam SPJ mereka anggarkan untuk perawatan jalan itu ditulis Rp.510.000 rupiah,” sebutnya.
AH juga dituding menyunat uang bantuan bagi para lansia. Kemudian AH diduga menggelapkan uang pemasangan meteran listrik dari masyarakat penerima bantuan rumah.
“Sampai sekarang tidak meteran listrik tidak terealisasi juga,” tambah Markus.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Manggarai, Aipda Joko Sugiarto ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima pengaduan masyarakat Desa Bangka Kenda terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020.
“Dumasnya baru diterima hari ini dan kami akan tindak lanjuti,” kata Aipda Joko. (js)