Floressmart- Damasus Jehana melaporkan kasus pencurian di rumahnya di Kampung Nanu Desa Buar Kecamatan Rahong Utara Kabupaten Manggarai pada Selasa 9 Februari 2021.
Dalam laporan Damasus di Polres Manggarai waktu itu, ia kehilangan keyboard, HP dan laptop. Peristiwa pencurian itu terjadi dinihari.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Jatanras Polres Manggarai, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Unit kejahatan dan Kekerasan Polres Manggarai mengamankan pelaku berikut barang bukti pada hari Rabu 21 April 2021 sekira pukul 15.00 WITA.
Pelaku pencurian berinisial ESJ (20), diamankan di rumahnya di Rai, Desa Rai, Kecamatan Ruteng, sementara 1 orang pelaku lainnya masih DPO dan masih dalam pengejaran polisi.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah keyboard merek Yamaha Tipe PSR, 3 buah handphone, 1 buah laptop merek inforce, 1 buah mic merk shurf, 1 buah flashdisk dan sepeda motor Yupiter MX warna biru yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi pencurian,” kata Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa. Kamis 22 April 2021.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Mengutip hukumonline.com bahwa sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian diatur di Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (js)