Setelah Surat Perekrutan 27 THL Bocor Kini Rekaman Suara Wabup Marah-marah Beredar Luas

Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut ( Photo : istimewa).

Floressmart- Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut kesal karena surat usulan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) bocor ke media.

Alih-alih ingin mengejar oknum dibalik bocornya surat tersebut, Wabup Heribertus Ngabut ketika marah-marah terkait soal itu justru direkam. Rekaman bahkan langsung viral sejak Senin 26 April 2021. Dalam rekaman berdurasi 24 detik itu, Heribertus mengancam akan memecat pegawai yang membocorkan surat usulan perekrutan 27 orang THL.

“Heh, am pegawe THL (mungkin pegawai THL). Saya pecat semua kamu nanti,” sebut Wabup Heribertus Ngabut dalam rekaman yang diperoleh media ini.

Dalam rekaman itu, mantan Kepala Kesbangpol Linmas Kabupaten Manggarai tampak seperti sedang memarahi staf terkait bocornya dokumen rahasia.

“Kamu tidak mengerti kah, rahasia jabatan, rahasia negara itu seperti apa?,” sambung Heribertus Ngabut.

Ia menyebut surat tersebut masih bersifat usulan dan hingga kini belum diproses lebih lanjut.

“Segala sesuatu yang masih mentah itu belum ada keputusan. Akhirnya melebar ke mana-mana ini barang,” ujarnya.

Baca juga  Komunita Waria di Manggarai Minta Pemerintah Tidak Diskriminatif

Seperti diberitakan, surat yang bocor tersebut ditandatangani Kepala Bagian Umum Setda Manggarai Dorothea Bohas pada 1 Maret 2021.

Meski surat itu baru diajukan ke meja  Bupati dan viral diberitakan media belakangan ini tapi faktanya  27 THL tersebut sudah lama bekerja sejak Bupati dan Wakil Bupati dilantik pada 26 Februari 2021.

Dari surat bernomor 058/BU/42.a/III/2021 itu diketahui bahwa 27 THL tersebut akan ditugaskan sebagai asisten pribadi atau ajudan, sopir, pramu kebersihan, pramusaji, dan juru masak di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati.

Wabup Heribertus Ngabut dalam rekaman itu memarahi staf Bagian Umum karena dianggap membocorkan rahasia negara.

Wabup Heribertus Ngabut ketika dikonfirmasi terkait rekaman yang beredar itu membantah kalau dirinya marah. Ia hanya meminta kepada pegawai Bagian Umum Setda Manggarai agar cermat dan teliti dalam menjalankan tugas.

“Saya meminta atensi kepada para pegawai di Bagian Umum untuk cermat, teliti, dan jangan bahas serta tidak boleh bahas hal-hal yang belum diputuskan,” terang Heri, seperti dikutip dari mediaindonesia.com Selasa 27 April 2021.

Baca juga  Sukseskan Vaksinasi dan Taati Prokes Covid-19 Isi Pesan Natal Bupati dan Wakil Bupati Manggarai

Tentang dia mengancam bakal memecat pegawai yang membocorkan surat yang disebutnya sebagai rahasia jabatan dan rahasia negara itu, Heri berkata itu hanya ekspresi kekesalannya.

“Itu cara saya supaya THL dan para pegawai kerja profesional,” ungkapnya.

Langgar aturan

Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Ebert Ganggut menilai perekrutan 27 THL yang selama ini bertugas melayani Bupati dan Wakil Bupati amat dipaksakan karena para THL itu bekerja di luar DPA dan pengangkatan mereka pun tanpa sepengetahuan DPRD.

“DPA bagian umum pada tahun 2021 ini hanya menggaji THL lama di Bagian Umum yang berjumlah 20 orang. Lantas yang 27 orang ini digaji oleh siapa,” sebut Ebert Ganggut.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kecamatan Rahong Utara ini juga mengungkit aturan yang melarang pemerintah daerah mengangkat THL.

“Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIII berisi larangan, Pasal 96 a Ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai dan/atau non-PPPK.

Baca juga  CIS Timur Sumbang Alkes Covid-19 dan BLT untuk 300 Warga Manggarai

Ayat (3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemudian dalam Permendagri 33 tahun 2019 sudah jelas, bahwa tidak boleh menggunakan anggaran sebelum di bahas atau ditetapkan dalam APBD. Kecuali keadaan darurat atau bencana alam. Apakah pelayanan di rumah jabatan Bupati dan Wakil itu darurat?,” Katanya.

Lainnya, anggota DPRD tiga periode ini mengaku prihatin dengan perekrutan 27 THL itu sebab di saat yang sama pemerintah sedang melakukan rasionalisasi anggaran secara besar-besaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

“Saya tidak tahu nanti para THL itu digaji oleh siapa. Dari APBD 2021 jelas tidak mungkin karena keuangan kita masih fokus ke penanganan covid,” katanya. (js)

Tag: