Floressmart- Jajaran reserse Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur kembali mengungkap tindak pidana pencurian. Terkini polisi meringkus YDR di kamar kosnya di Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong, Jumat 30 April 2021.
Pemuda 30 tahun asal Lengko Ajang, Kelurahan Golo Wangkung, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur ini karena menggarong di dua tempat di Kota Ruteng.
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) memburu YDR berdasarkan dua Laporan Kepolisian (LP) masing-masing LP Nomor 48 / III / 2021 / NTT tentang kasus pencurian pada hari Selasa 2 Februari 2021. Kemudian LP / 55 / III / 2021 / NTT tentang kasus pencurian pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021.
“Unit Jatanras selama ini giat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,” terang Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa dalam rilis yang diterima mediai ini Jumat petang, 30 April 2021.
Dijelaskan Ipda Budiarsa bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WITA pelaku melakukan aksi pencurian di rumah Mariana Nona Rafael, di Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.
Selanjutnya tersangka mencuri lagi pada 10 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 WITA di kediaman Irwan Risdianto di Mbaumuku Kelurahan Mbaumuku Kecamatan Langke Rembong.
“Barang bukti yang diamankan dari TKP I yakni 1 buah handphone Samsung A21S warna putih dan 1 buah laptop. Dari TKP 2 yakni 1 buah HP Samsung realmi XT. Sedangkan uang tunai Rp.10,5 juta rupiah yang dicuri dari dua TKP tersebut telah habis digunakan oleh pelaku,” tulis Ipda Budiarsa menambahhkan.
Selain itu Jatanras juga mengamankan 1 unit sepeda motor Supra yang di gunakan sebagai alat bantu untuk memperlancar aksi pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Dalam catatan redaksi Floressmart, unit Jatanras Polres Manggarai telah menangkap sedikitnya tiga pelaku pencurian yang beraksi di Kota Ruteng dalam sepekan terakhir. (js)