Floressmart- Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang pria karena terlibat peredaran narkoba.
Warga Kelurahan Waso Kecamatan Langke Rembong itu diciduk polisi ketika mengambil paket narkoba jenis Gorila di kantor jasa pengiriman barang di kota Ruteng.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa ketika dihubungi mengatakan penangkapan LRT (30) terjadi pada Sabtu 24 April 2021 lalu dan baru bisa dipublis setelah barang terlarang itu selesai pengujian laboratorium.
Disampaikan Ipda Budiarsa, usai penangkapan, anggota Sat Narkoba Polres Manggarai langsung terbang ke Denpasar guna menguji barang bukti di Pusat Laboratorium Polri Cabang Denpasar.
“Bahwa benar barang bukti tersebut adalah narkotika. Barang tersebut adalah narkotika jenis sintetis dengan berat 10, 46 gram. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Budiarsa, Jumat 30 April 2021.
Kronologi
Diceritakan Ipda Budiarsa,penangkapan LRT bermula dari adanya informasi bahwa terjadi dugaan tindak pidana narkotika di kantor jasa pengiriman barang J&T Express Ruteng.
Usai mendapat informasi tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Manggarai langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan.
“Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 15.00 WITA, Sat Res Narkoba Polres Manggarai menerima informasi bahwa akan ada penyerahan paket yang diduga berisi narkotika jenis tembakau Gorilla di Kantor J&T Ruteng,” tutur Ipda Budiarsa.
Dengan adanya Informasi itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa benar ada paket yang diduga narkoba dengan alamat tujuan fiktif atau palsu.
“Paket tersebut rencananya akan diambil oleh pemesan pada hari Sabtu 24 April 2021,” bebernya.
Dipimpin Kasat Narkoba Polres Manggarai, Iptu M.Alimansur, jajaran Sat Narkoba melakukan penyamaran berpura-pura sebagai karyawan J&T.
“Pukul 13.30 WITA tersangka datang mengambil barang dan seketika itu langsung diamankan beserta barang bukti paket Gorilla,” tulis Ipda Budiarsa.
Pesanan Napi Rutan Carep
Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa pemesan narkoba adalah BT seorang narapidana penghuni Rutan Kelas IIB Ruteng. BT tengah menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil pengembangan terhadap LRT, Sat Narkoba bergerak menuju Rutan Ruteng untuk bertemu pemilik barang berinisial B T dan yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang berisi narkotika jenis tembakau Gorilla yang dipesan online,” ungkap Ipda Budiarsa.
Selain satu paket tembakau Gorilla polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kertas linting, 1 buah handphone Nokia TA-1174 warna hitam beserta SIM Card, 1 lembar rok longdress warna pink, 1 kotak kecil yang terbuat dari kertas berwarna coklat yang ditempel label J&N, 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah.
Tembakau Cap Gorilla telah dimasukkan ke daftar narkoba jenis baru oleh Badan Narkotika Nasional.
Dari bentuknya, tembakau gorilla sama dengan tembakau pada umumnya. Setelah melalui uji laboratorium, diketahui bahwa tembakau tersebut bercampur dengan zat kimia synthetic cannabinoid dan AB-CHMINACA.
Dua orang tersangka LRT dan BT sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Manggarai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (js)