Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Ditangkap

Pelaku curanmor dan penadah diamankan unit Jatanras Polres Manggarai (photo:kepolisian).

Floressmart- Maximilianus Safio Rekas (19) kehilangan sepeda motor pada 11 April 2021 lalu. Warga Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Manggarai Nusa Tenggara Timur.

Butuh waktu tiga pekan polisi mendalami kasus Pencurian Sepeda Motor (curanmor) yang dilaporkan Maximilianus. Unit Jatanras Sat Reskrim Manggarai akhirnya menangkap pelaku pencurian pada hari Selasa 4 Mei 2021.

Aksi pencurian itu dilakukan dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Para pelaku yang terdiri dari dua orang mendatangi kos korban berboncengan sepeda motor.

Baca juga  Polisi Manggarai Bekuk Residivis Bermodus Doa di Kapel, Sepeda Motor Diamankan

Pelaku diketahui bernama EJ alias Igen, laki-laki 19 tahun, berprofesi sebagai pedagang. Dia ber-KTP Ndeuk Desa Golo Leweng, Kecamatan Kuwus Barat Kabupaten Manggarai Barat. Sementara 1 pelaku lainnya hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian (DPO).

“Saat melancarkan aksinya, pelaku dibekali obeng untuk menyalakan motor dan motor milik korban lalu dibawa pergi,” ujar Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada media ini, Rabu 5 Mei 2021.

Baca juga  Sikat 303, Jatanras Bekuk Bandar Togel di Kecamatan Ruteng

Dari hasil interogasi penyidik dengan tersangka, sepeda motor Yamaha Jupiter MX itu dijual pelaku kepada penadah JS alias Feri hanya dengan harga Rp300 ribu rupiah ditambah dengan 1 buah HP Oppo Y12 warna hijau.

“Kemudian saudara Feri menjual sepeda motor Jupiter MX tersebut ke saudara SN alias Ari dengan harga Rp3 juta rupiah,” terang Budiarsa.

EJ, pelaku pencurian ditangkap di depan toko Nugi Indah Ruteng Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong sekitar Selasa malam sekitar pukul 21.00 WITA.

Baca juga  Kedapatan Berjudi di Situs Jaya Togel, Warga Langke Rembong Diringkus Polisi

Para tersangka terdiri dari pelaku pencurian dan penadah motor hasil curian masing-masing EJ, Feri dan Ari.
“Rekan EJ masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yupiter MX warna hitam, 1 buah handphone merek Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Revo warna pink.

“Saat ini pelaku dan penadah serta barang bukti telah diamankan di Polres Mangarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (js).

Beri rating artikel ini!
Tag: