Sepasang Kekasih di Labuan Bajo Ditangkap Usai Lelang Barang Curian di Facebook

Barang bukti yang dicuri FD dan MNM (Photo : Kepolisian).

Floressmart – Valentinus Medalus Unggur (47) melaporkan kasus pencurian yang terjadi di rumahnya  di Sernaru Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo ke Mapolres Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur pada 14 Mei 2021.

Dalam laporan yang diterima petugas SPKT, Valentinus mengaku kehilangan dua buah telpon genggam pada Rabu malam, 12 Mei 2021.

Usai menerima laporan Valentinus, jajaran Reserse dan Kriminal Polres Mabar langsung melakukan penyelidikan.

Polisi diam-diam melakukan patroli siber dan segera mendapat petunjuk setelah seseorang memposting beberapa HP di Facebook untuk dijual.

Berbekal penyamaran yang apik, tim Jatanras di bawah pimpinan Kanit Jatanras Komodo AIPDA Marianus Demon Hada berpura-pura menjadi pembeli.Penyamaran polisi berhasil mengecoh pelaku.

Setelah nego harga, polisi selanjutnya bikin janjian bertemu dengan penjual HP. Alhasil polisi menangkap pelaku di tempat pertemuan di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.

Baca juga  Polres Mabar Minta Warga Lapor ke Nomor Ini Jika Ada Spekulasi Harga Obat Selama Pandemi COVID-19

Pelaku ternyata pasangan kekasih, FD alias Foyan (19) dan MNM alias Novi (20). Keduanya merupakan warga Kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat.

Kronologi

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo yang diterima awak media Minggu malam, 16 Mei 2021 menjelaskan, penangkapan itu dipimpin Kepala Unit (Kanit) Jatanras Komodo AIPDA Marianus Demon Hada.

Dalam kronologi pihak Kepolisian, dijelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu 12 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WITA dimana korban bersama dengan 2 orang keponakannya sedang tidur di rumah korban di Sernaru.

Sebelum tidur korban meletakan 2 buah Handphone (HP) merk OPPO A13 berwarna merah dan HP merk OPPO A12 berwarna silver dengan posisi HP dicharge.

“Kemudian pada hari Kamis (13/05/2021) saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 WITA korban baru menyadari HP tersebut tidak ada atau hilang. Valentinus melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat. Kerugian dari pencurian mencapai Rp4,1 juta rupiah,” tutur AKBP Wibowo.

Baca juga  Ditangkap Karena Curi HP, Pemuda Ini juga Ternyata Pelaku Curanmor di Ruteng

Lima kali beraksi di Labuan Bajo

Menurut pasangan pelaku, tulis AKBP Wibowo, pencurian itu ternyata direncanakan saat keduanya mengonsumsi minuman keras di Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.

Sesudah mengonsumsi miras, Foyan kemudian mengajak Novi untuk melakukan pencurian HP di Kota Labuan Bajo.

“Pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 21.30 WITA, kedua pelaku tersebut berangkat dari Kampung Cangkang, Desa Persiapan Watu Tipa, Kecamatan Boleng menuju Kota Labuan Bajo, kemudian merencanakan untuk melakukan tindakan pidana pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu yakni di rumah milik Valentinus Medalus Unggur,” terang Kapolres Bambang.

Katanya lagi, sesampai di TKP pada Kamis (13/05/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, kedua pelaku membagi tugas.

Novi menunggu di jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari TKP sambil memantau situasi disekitar TKP. Kemudian pelaku Foyan langsung masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah yang mana jendela tersebut dalam keadaan terbuka dan palaku langsung menggasak 2 (dua) unit HP milik korban.

Baca juga  Dua Penjaga Lahan Di Rangko Dibunuh,Bule Australia Diamankan

“Selanjutnya kedua pelaku langsung bergerak menuju ke kampung Pitak, Desa Compang Kolang, Kecamatan Kuwus Barat,” jelasnya.

Saat diintrogasi, tambah Kapolres Bambang, pasangan kekasih ini bahkan mengaku melakukan aksinya di 5 lokasi berbeda di dalam Kota Labuan Bajo.

Dari tangan pelaku, Tim Jatanras Komodo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A13 warna merah, 1 unit HP merk OPPO A12 warna silver, 1 set speaker aktif merek Polytron, 1 unit HP merk Infinix, 1 unit HP merk Samsung Galaxy Duos warna hitam putih, 1 unit HP merek OPPO A11 warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 berwarna hitam.

“Kendaraan itu digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” tambah Kapolres Mabar.

Dikatakan Kapolres, sepasang kekasih ini disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan di ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Berto Davids)

Tag: