Floressmart- Merasa nama baik dan kehormatannya dicemar, YSP melaporkan KJ ke Polres Manggarai pada Sabtu 29 Mei 2021. Melalui kuasa hukumnya Yeremias Odin dan Vinsensius Gelinus dari Kantor Hukum Expatrindo Law Office Fransiskus Ramli & Rekan, memolisikan KJ terkait tindakan KJ yang diduga telah memposting dan menyebarkan berita yang memfitnah YSP.
Bahwa KJ yang berdomisili di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah membuat tuduhan yang tidak benar terhadap YSP melalui 9 media online dan kemudian tersebar melalui Facebook.
Ditemui usai menyerahkan laporannya ke SPKT Polres Manggarai, Yeremias Odin kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya mengadukan seorang perempuan bernama KJ ke Polres Manggarai atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap kliennya, YSP.
“Pada bulan Januari 2021 lalu, saudari KJ mengirimkan surat ke berbagai pihak dimana saudari KJ menuduh klien kami melakukan penggelapan/penipuan arisan online sebesar Rp.514.050.000 rupiah,” katanya.
“Tidak hanya itu, saudari KJ juga menuduh klien kami tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri mediasi dan bahkan terkesan menganggap remeh proses mediasi di pengadilan dan menuduh kalau sejumlah aset berupa mobil, rumah dan tanah yang diindikasikan merupakan hasil uang arisan,” jelas Yeremias menambahkan.
Kemudian, lanjutnya, tuduhan tersebut didistribusikan dan ditransimisikan secara elektronik melalui media online dengan mengambil foto pribadi kliennya tanpa seijin klien kami, lagipula nama klien kami ditulis secara lengkap, tidak disamarkan atau tidak diberi inisial dalam pemberitaannya.
Selain itu, lanjut Odin, KJ juga diduga melakukan perbuatan yang sama dimana pada tanggal 31 April 2021 ia melalui kuasa hukumnya Hipatios Wirawan Labut melaporkan YSP ke Polres Manggarai lagi-lagi dengan tuduhan yang sama yang mengada-ada.
“Klien kami merasa keberatan dan tersinggung atas tuduhan penggelapan/penipuan, penulisan nama klien kami secara lengkap dan penyebaran foto pribadi klien kami secara elektronik yang diduga dilakukan oleh Teradu Saudari KJ. Perbuatan saudari KJ tersebut jelas-jelas menyerang kehormatan dan nama baik Klien kami sehingga nama baik klien kami tercemar dan rusak,”demikian Yeremias.
Enam pokok laporan
Berikut penjelasan Yeremias terkait beberapa hal yang menjadi pokok persoalan yang dilaporkannya pada kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.
Pertama, tuduhan Teradu KJ kepada klien kami yang menyebut tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri mediasi dan bahkan terkesan menganggap remeh proses mediasi di pengadilan adalah tidak benar, menyesatkan, menyerang kehormatan atau nama baik Klien kami, sebab Klien kami hadir pada saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Ruteng. Justru sebaliknya Teradu KJ sendiri sama sekali tidak pernah hadir secara langsung dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Ruteng yang memberi kesan reme temeh atas proses mediasi oleh Pengadilan Negeri Ruteng.
Kedua, tuduhan Teradu KJ kalau sejumlah aset berupa mobil, rumah dan tanah yang diindikasikan merupakan hasil uang arisan adalah tidak benar, menyesatkan, menyerang kehormatan atau nama baik klien kami, sebab aset klien kami berupa tanah dibeli pada tahun 2016 oleh suami klien kami, jauh sebelum adanya arisan online.
Sedangkan tanah dan rumah yang ditempati oleh klien kami pada saat ini adalah bukan milik klien kami melainkan milik orang lain yang dikontrak oleh klien kami sejak tahun 2018. Demikian pun mengenai mobil klien kami diperoleh dengan cara yang sah yaitu melalui fasilitas kredit di bank yang tidak ada kaitannya dengan arisan online.
Ketiga, tuduhan Teradu KJ bahwa kerugiannya sebesar Rp.514.050.000 yang terdiri atas arisan regular sebesar Rp.167.050.000 dan arisan lelang sebesar Rp.347.500.000 adalah tidak benar,membesar-besarkan nilai uang, menyesatkan, menyerang kehormatan atau nama baik klien kami.
Yang benar uang Teradu KJ untuk arisan regular adalah sebesar Rp.147.060.000, dan bukannya Rp.167.050.000 rupiah di mana yang menjadi kewajiban Pengadu sendiri adalah sebesar Rp.47.610.000 dan yang menjadi kewajiban dari anggota lain yang sudah menerima get adalah sebesar Rp.100.950.000 rupiah.
Hal ini telah disepakati antara klien kami dengan kuasa hukum KJ atas nama Silvianus Hardu dan Ana Margareta Bota Lewar pada tahun 2020 lalu. Jika dihitung sampai dengan saat ini kewajiban klien kami tinggal Rp.23.055.000 rupiah. Sedangkan mengenai setoran lelang Teradu KJ, menurut perhitungan klien kami adalah sebesar Rp.302.340.000 rupiah,bukan Rp.347.500.000 rupiah di mana yang sudah dikembalikan oleh klien kami adalah sebesar Rp.315.810.000 rupiah sehingga Teradu KJ telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.13.470.000 rupiah.
Keempat, kesengajaan Teradu KJ merusak kehormatan dan nama baik klien kami dilakukan juga dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan foto pribadi dan nama lengkap Klien kami secara elektronik dalam hal ini melalui media online, tanpa persetujuan Pengadu, lagipula nama Pengadu disebut secara lengkap, dan tanpa mengindahkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), dengan maksud agar tuduhan yang tidak benar, menyesatkan dan menyerang kehormatan atau nama baik Pengadu tersebut akan tersiar atau diketahui banyak orang.
Kelima, pokok persoalan antara klien kami dan Teradu KJ sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng dalam Perkara Perdata Nomor: 43/PDT.G/2020/PN.Rtg dan belum berkekuatan hukum tetap di mana Kuasa Hukum Teradu KJ dalam perkara tersebut adalah Silvianus Hardu, S.H., MH, Ana Margareta Bota Lewar, S.H., Emilianus Sarwandi, S.H.
Keenam, ada hasil mediasi antara klien kami dan Teradu KJ di Pengadilan Negeri Ruteng. Penasihat Hukum Teradu dalam laporan tersebut Hipatios Wirawan Labut, seharusnya mengetahui jika terjadi ingkar janji/wanprestasi atas hasil mediasi tersebut baik oleh klien kami maupun Teradu.
KJ hendaknya menuntut secara perdata dalam bingkai wanprestasi, dan bukannya secara pidana. Karena itu saran klien kami hendaknya Penasihat Hukum Teradu KJ dalam laporannya tersebut secara terlebih dahulu berkoordinasilah dengan kuasa hukum Teradu KJ dalam perkara perdatanya yaitu Silvianus Hardu dan Ana Margareta Bota Lewar serta Emilianus Sarwandi.
Kepada media, Yeremias juga menjelaskan bahwa pencemaran nama baik (defamation) adalah perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
“Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Apa yang klien kami rasakan, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban,” terangnya.
Ia menambahkan, perbuatan KJ dikualifisir sebagai perbuatan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 KUHP, dan diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Karena itu Klien kami melaporkan Saudari KJ ke Polres Manggarai pada hari ini. Dalam pengaduan ini klien kami melampirkan 64 bukti,” tutupnya. (js)