
Mantan Kades Lemarang, Donatus Su dan Katarina Rensi masuk ke dalam mobil tahanan (Photo : Floressmart).
Floressmart- Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur menahan bekas Kepala Desa Lemarang Donatus Su dan Bendahara Desa Lemarang Katarina Rensi, Senin malam 31 Mei 2021.
Seperti dipantau, kedua tersangka ini keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.00 WITA. Mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Tanpa meladeni pertanyaan awak media, keduanya langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Untuk sementara kedua tersangka ini dititipkan di sel tahanan Polres Manggarai.
“Penahanan dalam tahap penyidikan ini akan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 19 Juni 2021 terhadap masing-masing tersangka yang akan diserahkan di ruang tahanan Polres Manggarai dikarenakan Rumah Tahanan Ruteng tidak menerima tahanan yang belum memiliki penetapan Pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri kepada pers Senin malam.
Beberapa jam sebelum ditahan Donatus dan Katarina diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) pada Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Bahwa kerugian keuangan negara berdasarkan hasil hitung tim ahli ditotalkan sebesar Rp229.972.566,00 (Dua Ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dari pukul 11.00 WITA hingga 17.50 WITA kemudian dilakukan penahanan berdasarkan usul penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai sesuai Nota Dinas Koordinator Tim Penyidik tanggal 31 Mei 2021,” kata Kajari
Posisi kasus
Dijelaskan Kajari Bayu, bahwa dalam pengelolaan Dana Desa pada Desa Lemarang untuk tahun anggaran 2017 dan 2018 dianggarkan untuk pelaksanaan 7 pembangunan fisik namun dalam pelaksanaannya Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak berfungsi secara maksimal karena Tim TPK hanya mengontrol material yang diperlukan dilokasi pekerjaan dan melaporkan kepada Kepala Desa secara lisan.
“Berdasarkan keterangan para tersangka yang menjadi TPK (Tim Pengelola Kegiatan) menerangkan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan di kerjakan sendiri oleh Kepala Desa Lemarang baik dalam pemesanan dan pembelian seluruh material untuk pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.
Kemudian, dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 Dan Tahun Anggaran 2018 dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dimana Kepala Desa Lemarang membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) sendiri tanpa ada proses verifikasi dari Sekretaris Desa.
Dikatakan Kajari, peran Tersangka Katarina Rensi selaku Bendahara tidak berjalan sebagaimana mestinya karena Tersangka Katarina Rensi tidak pernah mengelola ataupun memegang uang.
Begitu pula untuk teknis pembelian material untuk kegiatan pembangunan dan pembayaran ongkos tukang dibayar langsung oleh Tersangka Donatus Su sehingga dalam pembayaran pembelian material Tersangka Katarina Rensi tidak mengetahui berapa sebenarnya yang harus dibayarkan karena Tersangka Donatus Su sendiri yang memesan barang ketoko dan Tersangka Donatus Su sendiri yang melakukan pembayaran ketoko namun Tersangka Donatus Su sama sekali tidak pernah menyerahkan nota-nota riil pembelian bahan-bahan material kepada Tersangka Katarina Rensi sehingga Tersangka Katarina Rensi tidak mengetahui pengeluaran uang sebenarnya dipergunakan untuk apa saja.
“Bahwa untuk mempertanggung jawabkan uang yang telah dipergunakan maka Tersangka Donatus Su meminta operator dan Tersangka Katarina Rensi untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dimana didalam LPJ tersebut dibuatkan kwitansi yang disesuaikan dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan dilampirkan nota dukung yang fiktif karena nota dukung tersebut bukan merupakan nota atas pengeluaran yang sebenarnya,” urai dia (js)