
Penyerahan Tersangka MN oleh Unit Tipikor Polres Manggarai kepada pihak Kejari Manggarai (Photo : Dok Kepolisian)
Floressmart-Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reskrim Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di SDI Wae Paci Kecamatan Lambaleda Manggarai Timur dengan tersangka MN selaku kepala sekolah.
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi di Sekolah Dasar Inpres Wae Paci mulai dilakukan pada Mei 2018 sebelum Polres Manggarai Timur dibentuk.
“Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 68 / V / 2018 / NTT / Polres Manggarai , tanggal 03 Mei 2018 , tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SDI Wae Paci , Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur berinisial MN,” kata Ipda Budiarsa, Kamis 10 Juni 2021.
Dijelaskan Ipda Budiarsa, dugaan korupsi MN terkait pemanfaatan dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) Tahuan Anggaran 2015 dan 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan LHP Inspektorat Manggarai Timur sebesar Rp.97.875.000 rupiah.
“Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Manggarai setelah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21) , dan selanjutnya pada hari selasa tanggal 08 Juni 2021, Kasus tersebut telah di limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” terangnya.
Tersangka MN sambung Ipda Budiarsa, dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Manggarai,” ujarnya. (js)