Ada Laporan Premanisme di Terminal Carep, Polisi Garuk Belasan Orang

Belasan orang di Terminal Carep diamankan polisi (Photo:Kepolisian)

Floressmart- Perintah pemberantasan premanisme dan pungutan liar oleh Presiden Jokowi mulai dilaksanakan jajaran Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur.

Giat “bersih-bersih” tindak kriminalitas itu dimulai di Terminal Carep, Kecamatan Langke Rembong.

Dalam rilis kepolisian kepada wartawan disebutkan bahwa aksi premanisme dan pungli maupun joki penumpang angkutan umum kian meresahkan.

“Informasi terkait tindakan yang merugikan banyak orang di terminal itu (Carep) sudah lama kami dengar makanya itu semua mulai disikat,” kata Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, Senin 14 Juni 2021.

Baca juga  Marsel Ahang Tersangka UU ITE, Polisi : Masih P-19

Di hari pertama razia dipimpin Kasat Intelkam Polres Manggarai AKP Silfanus Hardi.

“Dari informasi tersebut tim gabungan langsung melakukan monitoring dan penangkapan terhadap pelaku aksi premanisme dan pungli di terminal Carep,” sebut Ipda I Made Budiarsa.

“Kita mengamankan 14 orang yang selama ini melakukan aksi premanisme dan pungli yang terdiri dari 5 orang sebagai sopir angkutan umum, 4 orang tukang ojek, 1 kernet dan 4 orang lagi petani,” sambungnya.

Baca juga  Kedapatan Berjudi di Situs Jaya Togel, Warga Langke Rembong Diringkus Polisi

Menurut Ipda Budiarsa, para pelaku aksi premanisme atau pungli dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk dilakukan pembinaan.

Disamping melaksanakan giat patroli pencegahan dan penindakan aksi premanisme, tim gabungan Polres Manggarai juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menginformasikan atau melaporkan apabila terjadi aksi premanisme dan pungli melalui sambungan 110.

Baca juga  Beraksi Pagi Buta, Garong Motor Disergap Warga

Operasi pencegahan aksi premanisme dan pungli di wilayah Kecamatan Langke Rembong dan kemudian diteruskan ke kecamatan lainnya.

“Patroli pencegahan aksi premanisme dan pungli tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor STR / 463 / VI / Pam 3.2 / 2021 Tentang Perintah Presiden RI untuk lakukan penanganan terhadap aksi premanisme dan pungli,” tutupnya.(js)

Tag: