![](http://www.floressmart.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG20210701122248.jpg)
Kajari Manggarai, Bayu Sugiri (tengah) saat jumpa pers terkait dugaan korupsi Dana BOS SMPN 1 Reo (Photo : Floressmart).
Floressmart- Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Manggarai, Kamis 1 Juli 2021.
Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut digeledah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo dan Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Ruteng.
Dari Kegiatan penggeladahan pada dua OPD tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita dokumen terkait dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada SMP Negeri I Reok.
“Seperti SK, SPJ, dokumen realisasi penggunaan Dana BOS dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” kata Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, saat jumpa pers, Kamis.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai Reo telah menetapkan 2 orang tersangka masing-masing, HN (59) selaku Kepala Sekolah dan MA (43), Bendahara SMP Negeri 1 Reo.
“Kami sampaikan Kepala Sekolah HN dan Bendahara MA sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kerugian negara Rp839 juta
Adapun jumlah kerugian negara akibat perbuatan HN dan MA senilai Rp893 juta rupiah.
“Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri I Reok, senilai Rp.839.401.569 rupiah,” ungkap Kajari Manggarai.
“Sangat disayangkan, jumlah dana yang diselewengkan mencapai 40 persen dari total pagu Rp2,5 miliar yakni Rp.893 juta lebih,” tambahnya.
Modus operandi
Dalam jumpa pers, Kajari Bayu Sugiri juga memaparkan modus operandi yang dilakukan HN dan MA dalam pengelolaan dana BOS dari tahun 2017 hingga tahun 2021.
“Modus operandi yang dilakukan HN dan MA yaitu melaksanakan kegiatan fiktif, uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai, Mark up kegiatan, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai, kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai,” paparnya.
Setelah kegiatan penggeledahan dan pengumuman tersangka, sambung Bayu Sugiri, penyidik akan memanggil para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Salesius Guntur, menjelaskan, selama pengusutan kasus ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
“Kita telah periksa 43 orang saksi yang terdiri para guru dan pegawai SMP Negeri I, Tim Manajemen Bos Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai dan para rekanan penyedia barang/jasa serta ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai,” sebut Salesius Guntur.
Selain memeriksa 43 saksi, tim penyidik, lanjut Salesius Guntur juga menelitis sejumlah dokumen seperti SPJ Pengelolaan BOS SMP Negeri I Reok, tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Sementara penahanan HN dan MA, kata Salesius, akan ditentukan kemudian setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka. (js)