Floressmart- Filipus Neri Sampur (30) melakukan setoran tunai ke nomor rekeningnya sebanyak Rp4,1 juta rupiah di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) depan Bank Central Asia (BCA) di Mbaumuku Ruteng Manggarai Nusa Tenggara Timur pada 19 Juli 2021 lalu sekitar pukul 19.00 WITA.
Tetapi dari jumlah tersebut terdapat dua lembar uang pecahan Rp.100.000 rupiah yang ditolak mesin ATM. Setelah muncul notifikasi setoran tunai berhasil untuk Rp3,9 juta rupiah pada nomor rekening BCA miliknya Filipus pun meninggalkan ATM.
Masih diliputi ras was-was, warga Kelurahan Watu Kecamatan Langke Rembong itu kembali ke ATM tersebut untuk mengecek saldo di rekeningnya. Dia sempat panik sebab saldo pada rekeningnya tidak bertambah.
Esoknya dia pun bertanya ke pihak bank kenapa uangnya raib padahal ia tidak melakukan penarikan lagi setelah penyetoran tunai pada Senin malam itu (19 Juli).
Polisi periksa rekaman CCTV
Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budi Arsa menuturkan bahwa hal tersebut dilaporkan ke Polres Manggarai oleh korban Filipus.
Menurutnya, polisi telah memintai keterangan Kepala KCP BCA Ruteng dan beberapa pegawai bank itu sebagai saksi.
“Kepala BCA dan beberapa pegawai sempat kami panggil ke kantor sebelummya,” tutur Budi Arsa.
Menindaklanjuti laporan korban, lanjut Ipda Budi, jajaran Reskrim Polres Manggarai kemudian memeriksa rekaman CCTV ATM BCA dilanjutkan dengan pemasangan garis polisi pada mesin ATM, Kamis 5 Agustus 2021.
“Ceritanya begini, setelah transaksi setor tunai diproses, korban langsung meninggalkan ruangan ATM tetapi teryata uang yang disetorkan terjadi masalah sehingga uang tersebut kembali keluar dan dari hasil rekaman CCTV uang tersebut diambil oleh orang yang identitasnya belum diketahui,” ujar Ipda Budi Rabu malam.
Berdasarkan rekaman CCTV, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekitar jam 17.00 WITA pelaku berhasil diamankan di depan Kantor Anugerah Jaya di Lempe Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong. Barang bukti juga sudah diamankan,” kata I Made Budi Arsa.
Pelaku diketahui berinisial DMS, Laki-Laki, 30 tahun, bekerja sebagai wiraswasta beralamat di Lempe Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Ipda Budi Arsa mengaku belum menggali lebih dalam terkait pengakuan pelaku. Sementara terkait gangguan mesin ATM BCA juga menjadi atensi penyelidikan.
“Ini tadi baru interogasi awal dengan pelaku bahwa ia mengambil uang nasabah lain saat mesin ATM kembali terbuka.Kalau dia tidak memiliki niat mencuri mestinya dia menyampaikan hal ke sekuriti bank bukannya mengambil uang tersebut,” tutupnya. (Berto)