Kejaksaan Negeri Manggarai Tangkap Dokter DPO Kasus Korupsi Alkes Dinkes Matim

Kajari Manggarai Bayu Sugiri menggelar jumpa pers panangkapan dr.Frans Nangaroka (Photo : Floressmart).

Floressmart- Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur, Bayu Sugiri mengumumkan pihaknya berhasil menangkap, Fransiskus Nangaroka, buron kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013.

Pelarian sang dokter pun berakhir. Dia akhirnya ditangkap di Surabaya Jawa Timur pada 5 Agustus 2021 kemudian Fransiscus ditahan di Rutan Kelas II B Kupang sejak Sabtu 7 Agustus 2021.

Bayu Sugiri menegaskan, tidak ada tempat yang aman untuk buronan kasus korupsi di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Saya ingin pastikan bahwa tidak ada pengecualian atau diskriminasi dalam penanganan tindak pidana korupsi, semua sama dihadapan hukum. Dan tidak ada tempat yang aman untuk para buronan kasus korupsi, pasti tertangkap,” kata Bayu Sugiri saat jumpa pers di Kantor Kejari Manggarai, Sabtu 7 Agustus 2021.

Frasiscus ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan Surat Nomor R-02/P.3.17/Ft/01/2017 Jo Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/02/I/2017/ SAT RESKRIM Polres Manggarai.

Karena terdakwa melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum saat itu tetap melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang secara in absentia.

Baca juga  Kasus Dugaan Korupsi di Manggarai Timur Jadi PR Kejaksaan

“Fransiscus Nangaroka merupakan penyedia dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2013,” kata Bayu.

Untuk diketahui, proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp894 juta rupiah dengan jumlah kerugian negara Rp150 juta rupiah.

Penangkapan Fransiscus berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kajari Manggarai Nomor: Print-70/N.3.17/Ft.2/07/2020 tanggal 27 Juli 2021.

“Penangkapan Fransiscus berkat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Manggarai dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Tim Tabur (tangkap buron) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kajari Bayu Sugiri.

Selanjutnya pria DPO itu dibawa ke NTT berdasarkan Surat Perintah Membawa Terdakwa Nomor : 85/N.3.17/Ft.2/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

“Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Penahanan terdakwa, sambung Kajari Bayu berdasarkan penetapan penahanan pengadilan tipikor kelas 1 A Kupang Nomor : 53/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 6 Agustus 2021.

Menurut Kajari Manggarai, dengan tertangkapnya Fransiscus Nangaroka merupakan bukti komitmen Kejaksaan untuk membongkar kejahatan rasuah di wilayah hukum Kejari Manggarai yang meliputi Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.

Baca juga  Tahun 2021 Kejari Manggarai Tuntaskan 6 Perkara Tipikor

“Kami kerahkan seluruh sumber daya yang ada sehingga syukur alhamdulillah kami berhasil menangkap Terdakwa dr. Fransiscus Nanga Roka di Kota Surabaya. Upaya keras ini sekaligus untuk menjawab persepsi masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai seolah tidak serius dalam menyelesaikan perkara ini,” ungkap Bayu Sugiri.

Lima orang divonis penjara, anak bupati bebas

Dalam kasus ini jaksa menyeret lima orang terdakwa. yakni Kepala Dinas Kesehatan saat itu, dr. Phillipus Mantur, Sekretaris Dinas Kesehatan, Sulpisius Galmin dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kasmir Gon.

Ketiga terdakwa ini dijatuhi vonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang pada 14 Februari 2017 lalu.

Pada tahun yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis kepada panitia lelang masing-masing Siprianus Pelang dan Dominikus Don yang mendapat vonis masing-masing satu tahun bui.

Sementara terdakwa Pranata Kristiani Agas divonis bebas oleh majelis hakim. Anak dari Bupati Manggarai Timur (Andreas Agas) dalam kasus ini sebelumnya dijadikan tersangka sama dengan Siprianus dan Dominikus.

Baca juga  Stop Pandemi COVID-19 Kejaksaan Manggarai NTT Gelar Vaksinasi Massal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai kemudian mengajukan Kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan kepada Pranata Kristiani Agas. Namun dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU.

Penyidikan ulang untuk Fransiscus

Khusus untuk Terdakwa Fransiscus Nangaroka, sebagaimana diterangkan Kajari Bayu Sugiri sebenarnya telah mendapat putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Tetapi penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai kembali melakukan penyidikan ulang tak lama setelah Bayu Sugiri menjadi Kajari Manggarai pada Maret 2021.

“Berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang cukup kita kembali melimpahkan kasus dokter Fransiscus ini ke Pengadilan Tipikor Kupang. Persidangan sejauh ini masih in absensia dan baru saja selesai membacakan tuntutan,” sebutnya.

Terdakwa kata Bayu Sugiri didakwa dengan pasal Subsideritas yakni pasal primer Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor. Kemudian Subsider pasal 3 UU Tipikor.

“Lalu dipenuntutan kami buktikan bahwa terdakwa ini secara bersama-sama dengan pengembangan kasus sebelumnya bersama pokja,PPK dll. Karena secara bersama-sama kita gunakan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (js)

Tag: