Floressmart- Bupati Manggarai mengeluarkan Keputusan Nomor : HK/253/2021 tentang Penetapan Realokasi Belanja Modal Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2021.
Dalam poin kedua keputusan itu, Bupati Heribertus G.L Nabit memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai untuk tidak melanjutkan proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari belanja modal OPD.
Khusus untuk Dinas PUPR Manggarai, keputusan ini mengakibatkan 18 paket pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan dan irigasi lenyap akibat refocusing. Anggarannya dialihkan untuk membiayai penanganan pandemi COVID-19.
Sebanyak 13 paket yang sudah tender senilai Rp7,4 miliar rupiah dicoret. Beberapa dari itu bertatus tender berkontrak atau telah dilakukan Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPBJ). Kemudian tiga paket proyek PUPR yang sedang dalam proses pelelangan tidak bisa diteruskan.
Hilangnya belasan paket proyek ini mewarnai sidang pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Manggarai tahun 2022 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Dinas PUPR Manggarai, Selasa 10 Agustus 2021.
Anggota Fraksi PAN, Ebert Ganggut dalam sidang itu lantas meminta penjelasan Dinas PUPR tentang esensi refocusing anggaran dari sudut pandang alasan prioritas dan bukan prioritas.
Menurutnya, penghapusan paket proyek yang sudah dilelang merupakan keputusan yang tidak bijak dan merugikan masyarakat.
“Harus arif mengambil kebijakan di daerah ini. Empat pak paket ruas utama di Rahong Utara hilang termasuk Wae Rii. Kalau sebagian uangnya hilang tapi tidak menghilangkan paket pekerjaanya itu bisa dipahami, tapi ini hilang padahal paket-paket itu sudah ditenderkan,” kata Ebert Ganggut.
“Sebagai representasi rakyat saya malu paket-paket proyek yang ditenderkan yang sudah disampaikan ke masyarakat sekarang hilang. Ini jangan dilihat siapa yang mengerjakan 18 paket itu. Ada ribuan masyarakat yang ingin menikmati jalan-jalan itu. Apa bedanya paket di dapil lain dengan paket-paket yang di Rahong Utara,” sambungnya.
Legislator tiga periode asal Kecamatan Rahong Utara itu kemudian meminta Kepala Dinas PUPR untuk menyampaikan klausul mana pada regulasi yang mengatur rasionalisasi anggaran untuk penanganan COVID-19 yang membolehkan OPD menghapus kegiatan pembangunan yang sudah selesai tender dan sudah ada pemenangnya namun kemudian paketnya dihilangkan sama sekali.
“Dari 7 regulasi sebagai dasar refocusing ini berikan kepada saya satu klausul yang mengatakan dibolehkan menghapus paket pekerjaan yang sudah dilakukan proses tender dan sudah ada pemenangnya,” tanya Eber.
Namun Kepala Dinas PUPR Manggarai, Saldi Sahadun pada kesempatan itu tidak bersedia berkomentar dengan alasan kewenangan merasionalisasi APBD untuk kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 merupakan kuasa kepala daerah.
“Terkait pertanyaan pak Eber saya sarankan supaya meminta penjelasan langsung dari pak Sekda sebagai Kepala TAPD kenapa pemerintah dan kami membatalkan atau mengurangi pagu. Kalau secara tehnis saya menjelaskan semua keputusan itu sangat tidak tepat dan ini adalah keputusan Bupati Manggarai jadi sebaiknya penjelasan itu tas kebutuhan refocusing merasionalisasi kegiatan di kami dengan mengurangi pagu atau membatalkan,” tutur Saldi Sahadun.
“Saya menginginkan supaya lebih komprehensif dan secara akademis bisa dipertanggungjawabkan semua ini dikembalikan pada kebutuhan refocusing sebaiknya sejumlah uang yang dibutuhkan merefocusing merasionalisasi beberapa kegiatan di PUPR atau lembaga lain itu dijelaskan oleh Ketua TAPD Sekda, kalau memungkinkan juga bupati saat paripurna misalnya,” ujarnya menambahkan.
Usai sidang, awak media berusaha mendapatkan klarifikasi tambahan dari Saldi Sahadun apakah penghapusan 13 paket proyek yang sudah diumumkan pemenangnya itu merupakan produk PUPR atau Bupati Manggarai.
Wartawan juga menanyakan apa saja ketentuan skala prioritas refocusing beserta pengecualiannya termasuk 30 paket nontender (PL) yang lolos dari rasionalisasi. Tapi lagi-lagi Saldi menolak memberi jawaban.
“Maaf saya tidak bisa jawab,” kata Saldi sambil berusaha menghindari pewarta.
Kebijakan barbar
Ebert Ganggut ketika diwawancarai lebih lanjut menyayangkan kebijakan Bupati Manggarai. Mencoret belasan kegiatan pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Manggarai menurutnya kebijakan tidak pro rakyat.
Menurutnya, merefocusing APBD tidak harus menghilangkan kegiatan pembangunan apalagi penyerapan anggaran untuk kebutuhan pandemi COVID-19 pada rasionalisasi anggaran tahap pertama tahun 2021 baru sebesar 3,56 persen dari target alokasi Rp45 miliar rupiah.
“Refocusing bulan Mei (2021) kita di posisi Rp 45.142. 413.293 lalu pada laporan per 31 Juli 2021 kita di posisi 3,56 persen, atau Rp 1.607.528.800 yang menyebar ke empat OPD, RSUD dr Ben Mboi, Dinas Kesehatan, BPBD dan Dinas Sosial,” paparnya.
“Tahap pertama saja tidak pakai habis lalu ambil kebijakan refocusing. Parahnya refocusing tahap kedua menghilangkan 13 paket proyek yang sudah ditenderkan. Ini namanya kebijakan barbar tidak pro rakyat,” cetusnya.
Logika Refocusing anggaran menurutnya jika kondisi keungan daerah sudah mengap-mengap. Sementara, kata Ebert, penyerapan anggaran hasil rasionalisasi tahap pertama belum apa-apa.
Kebijakan yang diambil Bupati Manggarai menurut Ebert mengabaikan fakta bahwa 48 persen dari total ruas jalan di Manggarai dalam kondisi rusak.
“Mestinya beliau mulai dari yang 48 persen jalan rusak ini. Ada pemeliharaan ada peningkatan. Kalau terpaksa menghapus item pembangunan jangan di jalan atau jembatan tapi cari item lain berdasarkan skala prioritas. Misalnya bidang Pendidikan, tunda dulu itu membangun ruangan kelas, toh rasio jumlah ruang kelas dan jumlah murid kita sudah cukup data tahun 2020 itu angkanya di atas 100 persen,” tutupnya. (js)