Penyerapan Dana COVID-19 Minim, PMKRI Manggarai : Tahap I Baru Terserap 3,6 persen Refocusing Tahap 2 Tidak Urgen

Ketua PMKRI Hendrikus Mandela saat memimpin unjuk rasa (Photo : Ist)

Floressmart- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (DPC PMKRI) Cabang Ruteng memberi kajian berbeda tentang refocusing APBD Manggarai Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi COVID-19.

PMKRI St. Agustinus menilai SK Bupati Manggarai Nomor: HK/ 253/ 2021 tentang penetapan realokasi belanja modal dalam rangka percepatan penangan COVID-19 melenceng dari logika refocusing yang sebenarnya.

Menurut PMKRI, lemahnya kajian akademis terkait refocusing anggaran untuk alasan penanganan COVID-19 membuat kepala daerah ‘semaugue’ memainkan politik anggaran.

Terkait penghapusan 18 paket proyek selesai tender dari daftar kegiatan pembangunan Dinas PUPR tahun 2021 oleh Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit menurut PMKRI berpotensi menimbulkan beragam spekulasi.

“Kami menilai keputusan yang dikeluarkan bupati Manggarai gegabah karena sampai sekarang tidak ada kajian akademik yang dapat ditunjukkan oleh bupati kepada publik,” kata Ketua PMKRI, Hendrikus Mandela, Kamis 19 Agustus 2021.

Menurut Mandela, menghilangkan paket proyek yang sudah ditenderkan dan anggarannya sudah disiapkan adalah kebijakan yang aneh dalam tradisi bernegara.

“Kajian adakemik sebagai landasan dari keputusan bupati sangat penting sebab harus diingat bahwa proyek-proyek yang sekarang dipotong dan dihilangkan tidak muncul begitu saja tetapi melalui proses politik yang panjang dan disepakati secara bersama oleh legislatif dan eksekutif lalu disahkan melalui produk berupa perda ataupun sejenisnya dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk itu. Kebijakan seperti ini aneh dalam negara kita,” cetus Mandela.

Baca juga  Viral Video Bupati Heri Nabit Langgar Prokes COVID-19 di Pesta Nikah

“Sehingga kalau bicara soal skala prioritas, saya kira seluruh paket yang jumlahnya 66 paket ini semuanya prioritas, apalagi 18 paket yang jelas-jelas sudah ditender tetapi kemudian dicoret oleh pak bupati,” tambahnya.

Refocusing tahap dua tidak urgen

Menurut PMKRI, rasionalisasi APBD 2021 tahap kedua untuk percepatan penanganan COVID-19 tidak urgen sebab penyerapan anggaran refocusing tahap pertama sebesar Rp45 miliar rupiah untuk penanganan COVID-19 baru terpakai 3,56 persen.

“Seharusnya bupati menjabarkan penjelasan tentang realisasi dari anggaran covid tahap pertama apakah masih ada atau sudah habis. Kalau penyerapan tahap pertama masih di angka 4 persen, mari bertanya apakah refocusing tahap dua dengan cara memotong belanja modal layak atau tidak urgen atau tidak,” kata Mandela.

Berdasarkan data yang diperoleh PMKRI bahwa alokasi dana APBD tahun anggaran 2021 untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Manggarai sebesar Rp.45.142.413.293 rupiah. Dari jumlah tersebut baru terserap sebesar Rp.1.607.528.400 atau 3,56%.

Baca juga  Bupati Manggarai ke ASN: Jangan Jadi ‘Brutus’

“Itu artinya dana yang tersisa sebesar Rp.43.534.884.893. Kalau ditambah lagi justru lebih dari terget Rp60 miliar tahun 2021 menjadi Rp63 miliar. Jadi dapat disimpulkan bahwa dana yang tersisa masih banyak jika hanya untuk dimanfaatkan dalam kurun waktu empat bulan ke depan. Sehingga target Rp18 miliar pada refocusing anggaran tahap dua menurut saya terlalu berlebihan. Yang paling besar yang akan dieksekusi kami dengar BLT tambahan untuk 7000 ribu orang kurang lebih membutuhkan Rp13 miliar, itu masih bisa pakai dana tahap pertama,” ujarnya.

Tendesi politik

Lebih lanjut Ketua PMKRI Hendrikus Mandela menduga bahwa keputusan Bupati Manggarai menghilangkan 18 paket proyek selesai tender sangat bertendensi politik.

“Dasarnya adalah pertama, mengapa kebijakan refocusing oleh Bupati Manggarai menghilangkan 18 paket proyek yang notabene sudah selesai tender, sementara 48 paket proyek lainnya yang belum tender dan sedang proses tender dilakukan pemotongan dan ada beberapa juga yang dihilangkan. Saya kira masih banyak proyek-proyek lain yang tidak begitu penting jika dikaji lebih jauh. Sehingga patut ditanya, apakah tidak ada opsi lain ketimbang menghilangkan 18 paket proyek itu,”

Baca juga  Raih WTP Tiga Kali Beturut-turut, Legislator : Penghormatan Deno-Madur untuk Manggarai

Kedua, lanjut Mandela, jika dibuatkan persentasi tentang alokasi anggaran belanja modal antara setiap kecamatan pada paket yang sedang dalam proses tender atau yang belum ditenderkan terlihat jelas adanya disparitas pembangunan.

Seperti dicontohkan Mandela, di Kecamatan Rahong Utara alokasi anggaran belanja modal setelah dilakukan pemotongan itu hanya sebesar 2,33% atau tersisa hanya Rp300 juta rupiah dari total anggaran belanja modal sebesar Rp.12.859.792.494 rupiah.

Kemudian di Kecamatan Wae Rii sebesar 9,41% atau Rp1,2 miliar, di Kecamatan Langke Rembong sebesar 12,87% (Rp.1.654.585.469), di Kecamatan Reok Barat dan Cibal sebesar 11,47% (Rp.1.475.000.000), di Kecamatan Satarmese Barat sebesar 10,18% (Rp.1.308.807.025).

“Menjadi pertanyaan sekarang apakah 18 paket proyek yang dihilangkan itu tidak penting ketimbang 48 paket proyek yang sedang proses tender atau yang belum mulai tender,” tanya Mandela.

PMKRI Manggarai khawatir kisruh refocusing APBD 2021 dengan alasan penanganan pandemi COVID-19 bakal berlarut-larut selama Bupati dan jajaranya tidak bisa membuka ke publik apa saja kajian akademiknya.

“Jangan sampai covid dan kesejahteraan masyarakat dijadikan alasan untuk membungkus niat-niat yang ada di dalam ruang gelap politik anggaran seorang bupati,” tutupnya. (js)

Tag: