Anggaran COVID-19 di Manggarai Sisa Banyak tapi Pemerintah Kembali Refocusing, Ini Penjelasan Sekda

 

Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus (Photo : Floressmart).

Floressmart- Dalam laporan realisasi belanja tidak terduga untuk penanganan COVID-19 se-Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai keadaan 31 Juli 2021, Kabupaten Manggarai baru memakai 3,56 persen dari total anggaran yang disiapkan. Dari alokasi sebesar Rp 45.142.413.293 rupiah yang terpakai Rp1.607.528.400 rupiah.

Rendahnya penyerapan anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Manggarai ternyata dikarenakan pencairan anggaran harus menunggu Peraturan Bupati, sementara Perbup penggunaan anggaran COVID-19 baru keluar pada 21 Juni 2021.

“Tidak bermaksud membela diri hampir semua kabupaten mengalami ini. Apa Namanya, penyerapan dana covidmasih sangat rendah seperti Manggarai masih 3, 56% itu data sampai akhir Juli 2021,” kata Sekretaris Daerah Manggarai, Jahang Fansi Aldus kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca juga  Penyerapan Dana COVID-19 Minim, PMKRI Manggarai : Tahap I Baru Terserap 3,6 persen Refocusing Tahap 2 Tidak Urgen

Keputusan merefocusing anggaran tahap kedua oleh Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit berubah menjadi polemik.

Anggota DPRD dan PMKRI Ruteng lantang menolak keputusan tersebut karena refocusing tahap kedua ini berbuntut pada penghapusan 18 item kegiatan pembangunan seperti perbaikan jalan dan pembangunan irigasi.

Melihat sisa anggaran penanganan COVID-19 hasil refocusing tahap pertama yang masih banyak, kenapa kemudian pemerintah melakukan refocusing tahap kedua sebesar Rp18 miliar lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai, Jahang Fansi Aldus menjelaskan,  keputusan mencoret 13 paket proyek selesai tender ditambah 5 paket proyek yang masih dalam proses lelang dilandasi berbagai pertimbangan dan sesuai regulasi.

Baca juga  Penyerapan Dana COVID-19 di Manggarai Masih Rendah, Ini Alasannya

“Kenapa ada refocusing tahap dua ini, berawal dari situasi COVID-19 pada beberapa minggu yang lalu atau awal Juli itu eskalasinya naik. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai memikirkan untuk mengantisipasi naiknya angka penularan COVID-19 ini. Sampai hari ini kita masih di level 3, statusnya belum turun-turun dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Kegiatan pembangunan yang dicoret dilaksanakan Tahun 2022?

Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda Jahang tidak bisa memastikan 18 item kegiatan pembangunan yang telah dicoret pada tahun 2021 bisa diinput lagi ke dalam unit kegiatan yang sama pada  tahun 2022 mendatang.

Baca juga  Hasil Swab Antigen, Sekda Manggarai Positif COVID-19

“Tadi saya katakan, teman-teman sekalian ini menurut saya ya kesehatan dan keselamatan warga ini yang kita kita urus dulu sekarang kita prioritas dulu sekarang begitu. Mekanisme itu kan pasti tetap ada. Program-program kegiatan tetap akan berjalan walaupun bukan tahun ini atau tahun depan atau berikutnya,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Sekda Jahang juga ditanyai alasan pemerintah sampai mencoret 18 paket proyek tender namun di saat yang sama membiarkan puluhan paket Penunjukan Langsung (PL) tetap dikerjakan namun Sekda Manggarai menolak untuk menjelaskannya. (js)

Tag: