Floressmart- Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Heribertus Nabit murka usai menyikapi polemik insentif COVID-19 oleh tenaga medis di RSUD dr Ben Mboi Ruteng.
Ramai diberitakan, sebanyak 33 nakes yang bertugas di Ruang IGD RSUD dr Ben Mboi Ruteng menyurati Bupati Manggarai karena tidak puas dengan besaran insentif yang mereka terima.
Kemarahan orang nomor 1 di Manggarai itu juga dipicu sikap para nakes yang tiba-tiba membawa masalah itu ke Lembaga DPRD padahal pemerintah masih mencari solusi terbaik.
Seperti diberitakan, para Nakes protes keras mengenai penentuan nominal insentif COVID-19 untuk periode Januari-April 2021 yang baru dicairkan pada bulan Agustus 2021 yang tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Bupati Nabit terdengar marah-marah saat membawakan sambutan usai melantik 10 orang pejabat struktural eselon IIB di Aula Nucalale Kantor Bupati Manggarai, Kamis 1 September 2021.
Dia mengatakan, tuntutan puluhan nakes yang meributkan uang insentif COVID-19 merupakan tindakan memalukan.
Menurutnya, aksi protes nakes yang secara resmi juga telah diadukan di dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Manggarai baru-baru ini berpotensi menghidupkan spekulasi yang lagi santer dipergunjungkan tentang praktik ‘mengcovidkan’ pasien oleh rumah sakit.
“Jadi saya bicara spesifik terutama untuk tenaga kesehatan ya, saya mengarah ke sana ya hari ini, saya kecewa sekali karena kita masih menyelesaikan soalnya terus tiba-tiba melompat ke sana ke mari tiba-tiba rapat dengar pendapat,” kata Bupati Nabit.
“Dan untuk tenaga kesehatan saya sampaikan hati-hati bicara insentif sebab ketika kita ribut soal insentif maka orang luar mengatakan berarti benar ini omong mengcovidkan, kalau ada satu orang kena covid berarti ada pendapatan,” ujarnya lagi.
Bupati Heribertus Nabit dalam kesempatan itu juga menyinggung reaksi publik ke pemerintah sebagai imbas dari buruknya pelayanan medis dan penanganan pasien COVID-19 di RSUD dr Ben Mboi.
“Jadi kalau orang tidak mau masuk rumah sakit ya baca, kenapa, karena kita punya macam-macam di dalam yang tidak bersabar sedikit. Kita ini kadang-kadang ingat diri sendiri, mohon maaf saya harus bilang, ingat hanya untuk dirinya sendiri, saya punya belum,he kau tidak tahu orang lain punya juga belum,” tambahnya.
Disampaikan Bupati bahwa sengkarut tunjangan COVID-19 yang diributkan para nakes di RSUD dr Ben Mboi sebenarnya sedang dicarikan jalan keluarnya. Namun kata dia, di saat hal itu tengah berproses tiba-tiba persoalan itu tiba-tiba dibawa ke DPRD.
“Mikir, pikir, kalau jadi bola liar siapa yang tanggung jawab, apalagi itu urusannya insentif yang sedang yang diselesaikan,” sebut Nabit.
Bupati Heri amat menyayangkan sikap para nakes di RSUD dr Ben Mboi yang buru-buru membawa urusan rumah tangga birokrasi ke DPRD karena menurutnya, hal itu berpeluang dipolitisasi.
“Jadi saya perlu sampaikan ketika buru-buru dibawa ke lembaga DPRD maka ini akan menjadi sebuah urusan politik,semua akan bisa digoreng secara politik. Kalau mau digoreng secara politik maka Anda akan terlibat di dalam pusaran permainan politik itu, siap atau tidak. Kalau saya ya siap kalau digoreng saya siap saya politisi saya siap main tapi kamu sebagai aparatur sipil negara siap atau tidak kalau digoreng,” imbuhnya.
Bupati pun mengancam tidak lagi mengurusi masalah tersebut.
“Bupati dan wakil bupati lagi cari jalan cari solusi tiba-tiba sudah melompat ke DPRD nanti mentok di DPRD balik lagi ke saya, saya sudah tidak mau urus kalau begitu. Kamu sudah cari orang lain dulu baru kalau mentok baru cari ke saya oh no, silahkan urus sendiri saya tidak,” tegasnya dia dengan nada kesal.
Poin tuntutan nakes
Salah satu desakan para nakes kepada Bupati Manggarai yaitu agar pembayaran insentif COVID-19 harus sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Adapun besaran insentif tenaga kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam KMK 4239 dirincikan sebagai berikut : Untuk Dokter Spesialis ditetapkan Rp15.000.000,00, Peserta PPDS Rp12.500.000,00, Dokter Umum/ Dokter Gigi Rp10.000.000,00, Bidan dan Perawat Rp7.500.000,00, Tenaga Kesehatan lainnya Rp5.000.000,00.
Namun dalam pelaksanaanya, para nakes menerima jauh di bawah ketentuan PMK atau melenceng dari rumus perhitungan insentif yang sepatutunya dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas/14 hari efektif kerja x jumlah insentif yang diterima = insentif yang diterima.
Para nakes menilai mekanisme pembayaran Insentif COVID-19 tidak sesuai juknis dalam KMK, dimana para nakes di IGD secara tiba tiba mendapat transferan insentif padahal belum menandatangani SPJ. Kemudian pembayarannya pun tidak melalui rekomendasi verifikator sesuai petunjuk KMK.
Selain menyurati Bupati Manggarai, masalah ini juga dibahas bersama DPRD dalam RDP bersama DPRD Manggarai bersama para nakes, tim verifikator baru-baru ini. (js)