Demokrat Beberkan Fakta Pengangkatan 59 THL di Manggarai Digaji dari Refocusing Covid-19

Anggota DPRD Manggarai, Silvester Nado (Photo : Floressmart).

Floressmart- Sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (R-APBD) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2021 digelar pada Kamis malam 30 September 2021.

Fraksi Demokrat menjadi satu-satunya fraksi di DPRD yang menolak pengangkatan 59 orang Tenaga Harian Lepas oleh Bupati Heribertus Nabit.

Fraksi Partai Demokrat dalam Pendapat Akhir menyajikan argumentasi yang mencengangkan. Disebutkan dalam PA F-PD bahwa gaji untuk puluhan honorer tersebut mengandalkan kekuatan anggaran hasil refocusing APBD untuk penanganan Covid-19.

Sementara kekuatan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2020  tidak cukup untuk membiayai gaji honorer dan pembiayaan lain yang jumlahnya membengkak berkali-kali lipat pada APBD Perubahan 2021.

“Kalau anggaran yang gelontorkan bukan dari refocusing, sumber anggaran tersebut dari mana? Benar Silpa kita Rp63 miliar tapi perlu diingat bahwa anggaran tersebut by name, by address. Karena memang sudah ada pos yang akan digunakan, karena anggaran tersebut bersumber dari KDP, BOS Afirmasi, dana BOK, JKN, Tunjangan Sertifikasi yang tentunya Pemda punya kewajiban untuk membayar kebutuhan tersebut,” kata anggota DPRD Fraksi Demokrat , Silvester Nado, dihubungi Jumat malam 1 Oktober 2021.

Baca juga  Penasaran dengan Cashback Mobil dari Bank NTT, Penjelasan Direktur Tirta Komodo Bikin Paham DPRD

Fraksi Demokrat, terang Nado, sangat memahami struktur APBD. Dia pun mengutarakan alasan kenapa mempersoalkan pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut.

“Kalau kita sepakat dengan argumentasi refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 kenapa untuk kegiatan Dekranasda yang pada anggaran induk Rp 15.420.000 rupiah saja tapi pada Anggaran Perubahan dianggarkan bertambah sehingga menjadi sebesar Rp 739.780.000 (prosentase kenaikan 4.797, 54 persen). Kenaikan yang sangat fantastis,” paparnya.

“Kenapa kami kritisi ini karena pada Anggaran Induk banyak kegiatan yang direfocusing (baik DAU maupun DAK) untuk kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 sesuai regulasi dari KMK. Banyak kegiatan yang dirasionalisasi dan bahkan ada kegiatan yang dihilangkan sebagai dampak lanjutan dari Refocusing. Kegiatan yang terkena refocusing maupun yang dihilangkan tersebut juga terdapat program dan kegiatan yang merupakan pelayanan dasar/pelayanan wajib,” terangnya.

Partai Demokrat,  lanjut Nado, juga telah menunjukkan regulasi yang melarang untuk merekrut Tenaga Harian Lepas (THL) di hadapan paripurna yang juga disaksikan Bupati Heribertus Nabit.

Baca juga  Demokrat Buka Pendaftaran Bacakada, dr. Ronal Pertama

“Argumentasi hukumnya jelas. Sekarang kami butuh penjelasan terkait regulasi yang gunakan pengangkatan THL. Perlu dicatat bahwa kebijakan tidak bisa mengabaikan aturan yang lebih tinggi. Solusi terbaik menurut kami adalah perlu dilakukan kajian dan analisis kebutuhan tenaga dari Pemda untuk kemudian diajukan ke Pusat untuk memenuhi kebutuhan melalui program PPPK,” cetus Silvester Nado.

“Pada anggaran induk banyak program kegiatan yang dirasionalisasi karena kerterbataaan anggaran bukan karena kerterbatasan manusia,” katanya lagi.

Legislator asal Kecamatan Reok Barat lebih lanjut menerangkan bahwa Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat terhadap R-APBD Perubahan tahun 2021 adalah hak politik Fraksi Demokrat dengan sikap politik menerima R-APD Tahun Anggaran 2021.

“Tidak ada regulasi yang melarang untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dalam Pendapat Akhir Fraksi. Dengan demikian tidak ada yang dangkal apalagi konyol dari Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai Terhadap Nota Keuangan R-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021,” imbuhnya.

Langgar aturan

Dari sisi aturan, sambung Silvester Nado, Pemkab Manggarai melanggar sejumlah ketentuan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96.

Baca juga  Jalur Pela-Ramut Diusulkan Jadi Jalan Pater Stanis

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK,” urai Silvester.

“PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia menambahkan.

Silvester Nado menjelaskan, merefocusing anggaran sebagaimana diamanatkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Yang menjadi pertanyaan refleksi dari Fraksi Partai Demokrat sekarang adalah apakah penambahan anggaran untuk PKK/Dekranasda dan pengangkatan 59 tenaga honorer tersebut merupakan bagian dari penangan pandemi Covid-19,” kritik Nado.

Untuk diketahui, dari 59 THL yang baru diangkat itu dialokasikan di dua OPD. Sebanyak 29 orang  ditempatkan di Bagian Umum Setda Manggarai dan 30 orang bertugas di Kantor Satpol PP. (js).

Tag: