Polisi Umumkan Tersangka Pembangunan Bandara Ruteng, Kerugian Negara Rp8 Miliar

Bandara Frans Sales Lega Ruteng (Photo : Floressmart).

Floressmart-Jajaran Kepolisian Resor ( Polres) Manggarai Nusa Tenggara Timur mengumumkan secara resmi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung terminal Bandara Frans Sales Lega Ruteng.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan satu orang tersangka yakni Roulina Napitupulu. Direktur PT. Dayatunas Mekarwangi itu dalam pengerjaan terminal Bandara tidak sesuai spesifikasi.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-PPKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT tanggal 27 September 2020 ditetapkan kerugian negara sebesar Rp.8.088.999.788,97 dari nilai kontrak Rp.13.579.988.000 rupiah.

“Atas dasar LHP-PPKN dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT maka kami menetapkan RN sebagai tersangka. Hasil hitung tim ahli Politeknik Kupang dan BPKP tidak berbeda,” kata KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda I Wayan Gustama saat jumpa pers, Senin 25 oktober 2021.

Ipda Wayan memastikan penyidik juga memburu tersangka lain dalam proyek tersebut.

Baca juga  Polres Manggarai Ungkap Dugaan TPPO, 7 Warga Cibal Mau Dipekerjakan di Kaltara

“Tentu yang ditetapkan jadi tersangka duluan yakni pemenang tender karena dia yang menandatangani kontrak, baru setelah itu kita buat pemberkasan lagi untuk subkon atau pihak lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, berkas pemeriksaan tersangka yang berjumlah 415 halaman dalam waktu dekat akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Kita sudah jadwalkan penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai dilakukan awal November 2021,” sebut Ipda Wayan.

Plafon di terminal Bandara Frans Sales Lega bolong di beberapa bagian. (Photo : Floressmart).

Untuk diketahui, anggaran pembangunan terminal Bandara Frans Sales Lega Ruteng seluruhnya bersumber dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara Tahun Anggaran 2015 dengan kontrak pekerjaan Nomor : P.03 / KU.003 / PPK / IV / KG-2015 tanggal 29 April 2015.

Sementara Kanit Tipikor Polres Manggarai, Aiptu Joko Sugiarto menjelaskan penyelidikan setelah penyerahan hasil pekerjaan (FHO) pada 2017.

Dalam perkembangannya, meskipum terbilang masih baru tapi bangunan itu sudah ditemukan banyak kerusakan.

“Sebelum FHO, pekerjaan yang di kerjakan tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan dan diindikasi dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dikontrakkan,” papar Aiptu Joko.

Baca juga  Usut Pelecehan Seksual 17 Siswi SMKN Wae Ri’i Polisi Gunakan UU TPKS

Diterangkan dia, saat dimulainya penyelidikan ditemukan banyak kebocoran pada pelat atap lantai 1 dan pelat atap lantai 2.

“Penyebab kebocoran karena rendahnya mutu beton (tidak mencapai K250) serta lapisan waterproofing dan screed pelindung tidak berfungsi. Ditemukan di beberapa spot test pit, diameter tulangan baja lebih kecil dari pada spesifikasi kontrak, berdasarkan analisa struktur, kondisi struktur pelat tidak aman,” urai Aiptu Joko.

“Formasi penulangan pada bagian pelat atap lantai 1 dan lantai 2 hanya ditemukan 1 lapis penulangan baja sedangkan spesifikasi kontrak mengamanatkan 2 lapis penulangan baja,” tambahnya.

Selain itu, ketebalan pelat atap, lanjut Aiptu Joko telah mengalami penambahan sekitar 3 cm-8 cm.Hal ini mengakibatkan beban mati struktur bertambah.

“Berdasarkan hasil analisa struktur pelat maka demi keamanan pengguna gedung untuk bagian pelat atap lantai 1 dan pelat lantai 2 tidak direkomendasikan untuk melayani beban rencana. Lalu kondisi pelat atap lantai 2 dan pelat atap lantai 1 tidak bisa mencapai umur layan konstruksi karena kondisi beton yang porous,” urai Joko Sugiarto.

Baca juga  Pemuda Lengko Ajang Dibekuk karena Curi, Polisi Amankan Laptop dan HP

Dalam pengusutan kasus ini sambung Kanit Joko , penyidik telah memeriksa 18 orang saksi ditambah dua orang ahli dari Politeknik Kupang dan BPKP NTT.

Kerusakan pada lantai 2 terminal bandara (Photo : Floressmart).

Aiptu Joko Sugiarto mengatakan, tersangka RN tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka tidak menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri.

“Kalau di kami (Polres) tidak dilakukan penahanan, mungkin nanti setelah P-19 oleh teman-teman kejaksaan,” imbuhnya.

Tersangka yang beralamat di Jakarta itu, terang Aiptu Joko dijerat denga Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.

Sepengamatan media ini usai jumpa pers memang ditemukan banyak kebocoran pada lantai dua bangunan. Plafon dalam dan pelat pembatas atas dan dinding luar bangunan juga banyak yang terlepas. Toilet di lantai 2 juga tidak berfungsi. (js)

Tag: