Floressmart- Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT), Heribertus G.L Nabit mengeluarkan instruksi terbaru terkait upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerahnya.
Pemerintah masih memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjenjang di berbagai daerah, meskipun kasus Covid-19 mengalami penurunan.
Dalam instruksi terbarunya Bupati Manggarai menegaskan lagi aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah serta perguruan tinggi.
Intinya, sekolah tatap muka terbatas dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen),” demikian penegasan Bupati Manggarai dikutip dari Instruksi Bupati Manggarai Nomor HK/32/2021 yang salinannya diterima Floressmart, Rabu 17 November 2021.
Akan tetapi terdapat beberapa poin pengecualian dalam instrub tersebut yakni untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% – 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
“Kemudian untuk PAUD ditentukan maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” demikian penegasan Bupati.
Untuk diketahui, Kabupaten Manggarai saat ini masih berada di PPKM level 2. Hingga 17 November 2021, tercatat hanya 2 kasus aktif (Covid-19) dan sedang menjalani isolasi mandiri. (js)