Tahun 2021 Kejari Manggarai Tuntaskan 6 Perkara Tipikor

Kajari Manggarai, Bayu Sugiri saat jumpa pers terkait dugaan korupsi Dana BOS SMPN 1 Reo (Photo : Floressmart).

Floressmart- Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai salah satu lembaga penegakan hukum turut mendukung penuh kegiatan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.

Seperti ditulis dalam rilis resmi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia yang diterima wartawan, Kamis (9/12/2021), Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, sepanjang tahun 2021, pihaknya telah menangani sedikitnya 6 (enam) perkara pidana korupsi.

Pertama, tulis Kajari Manggarai, yakni kasus pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (asal penyidik kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp 107.275.248 rupiah.

Baca juga  Disidik Jaksa, Provider Akhirnya Mau Bayar Tunggakan Retribusi Menara

“Hasil putusan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 107.275.248 rupiah subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Terdakwa FR merupakan DPO sejak 2015 dan berhasil ditangkap pada tahun 2021,” tulis Kajari Bayu.

Kedua, lanjut dia, yaitu tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang Tahun Anggaran 2017-2018 dengan 2 Terdakwa yaitu DS selaku kepala desa dan KR selaku bendahara desa (asal penyidik kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp 229.972.566 rupiah. Hari ini pembacaan putusan,” papar Kajari.

Kemudian, tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BOS pada SMPN 1 REO dengan 2 (dua) Terdakwa yaitu HN, selaku Kepala Sekolah dan MA selaku Bendahara dengan kerugian negara sebesar sebesar Rp 839.401.569 rupiah dan terdapat pengembalian sebesar Rp453.085.000 rupih dengan putusan atas nama MA pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) enam bulan denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan dan uang pengganti Rp 253.531.419 rupiah subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara dan untuk HN dipidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp50 juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp25.973.000 rupiah subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga  Setelah Sita Dokumen di Dinas PMD, Kajari Manggarai Umumkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Selanjutnya, perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Paci dengan terdakwa MN (asal penyidik kepolisian) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp97.875.000 rupiah dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 97.875.000 rupiah subsidair 6 (enam) bulan pidana penjara

Baca juga  Skandal Keuangan PT MMI Diusut Sampai Ada Tersangka

“Bahwa kami Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegakan hukum di dalam penanganan tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan paradigma penanganan perkara yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara serta tindak pidana khusus lainnya sesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024 maka upaya peningkatan keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan peningkatan pengembalian asset serta kerugian negara menjadi sasaran utama kami sebagaimana ditegaskan dalam Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia,” terang Kajari Bayu Sugiri.

“Disamping juga memprioritaskan Langkah-langkah preventif (pencegahan) dengan melakukan tindakan pengawasan eksternal dan memberikan kegiatan sosialisasi, penerangan atau penyuluhan hukum, pemberian pendampingan atau pengawalan terhadap kegiatan pembangunan daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggarai,” tutupnya. (js).

Tag: