Kontraktor Curi HP di Tempat Foto Copy, Pelaku : Salah Ambil

Tersangka Fabianto diperiksa Penyidik Polres Manggarai Timur (Foto : Floressmart).

Floressmart- Jajaran Satreskrim Polres Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur menangkap pelaku pencurian HP di tempat foto copy di Borong, Selasa (4/12/2021).

Di kantor Polisi pria 38 tahun itu mengaku berprofesi sebagai kontraktor.

Fabianto Aman nama pelaku. Namun tidak seaman namanya lagi. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri HP milik orang yang ketinggalan di tempat foto copy.

Rekaman CCTV di TKP memberi petunjuk kepada polisi untuk melakukan pengejaran. Alhasil, kurang dari satu jam setelah menerima laporan dari pemilik HP, pelaku ditangkap.

Di dalam kartu identitasnya, pelaku tercatat lahir di Majok dan saat ini merupakan warga kampung Rangka Reming Desa Golo Rutuk Kecamatan Rana Mese.

Baca juga  Polisi Tangkap Kawanan Pencuri HP di Ruteng

Kepada polisi tersangka mengaku tidak berniat mencuri tapi menurutnya ia salah mengambil HP.

“Itu pengaruh buru-buru. Saya kira hp saya punya. Waktu pulang saya tersadar ada dua HP di saku saya setelah ada panggilan masuk. Saya mau jawab tapi ini HP pakai pola,” ungkap pelaku kepada Floressmart.

Alibi tersangka tampaknya kontras dengan ekspresi pelaku seperti dalam rekaman CCTV. Pelaku dengan santainya mengambil HP yang ada di depannya dan dimasukkan ke dalam saku celananya.

Usai menggasak HP, Fabianto tidak jadi melakukan foto copy dokumen yang ia bawa. Dia ngacir dengan sepeda motornya. Namun polisi berhasil menghadangnya di jalan tepatnya di Peot.

Baca juga  Dalam Sepekan Pemuda Pengangguran Ini Tiga Kali Mencuri di Ruteng, Simak Pengakuannya

Pengakuan tersangka sebagai seorang kontraktor terbukan tipu-tipu. Dokumen yang ia bawa serta ke Kantor Polisi merupakan dokumen kontrak pekerjaan paket irigasi berikut dokumen pencairan uang.

Barang bukti sebuah hp android berwarna hitam diamankan dari pelaku. Setelah ditetapkan jadi tersangka Polisi kemudian langsung menahan tersangka pada Selasa malam.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka Selasa malam. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Matim Iptu Agustian Sura Pratama dihubungi Rabu pagi (15/12/2021).

Untuk tersangka lanjut dia, mungkin tidak dilakukan penahanan sebab nilai kerugian barang curian tersebut di bawah ketentuan penahanan.

Baca juga  Dalam Sepekan Pemuda Pengangguran Ini Tiga Kali Mencuri di Ruteng, Simak Pengakuannya

“Tidak ditahan dikenakan pasal Tipiring,” imbuhnya.

Menurut Kasar Reskrim, apapun pembelaan pelaku sudah tak berfaedah untuk diri pelaku sendiri, sebab jika hal itu tidak disengajakan tentu secara sadar pelaku harus mengembalikan HP yang ia bawa ke tempat semula.

“Yang tidak sengaja itu misalnya tangan menyenggol  gelas dan jatuh ke lantai dan gelasnya pecah. Yang pelaku buat inikan sengaja ya, pertama ambil HP lalu cepat-cepat memasukkan ke saku celana sambil rokok dan pergi,” terang Iptu Agustian.

Iptu Agustian mengimbau masyarakat untuk terus waspada akan tindak kejahatan.

“Jangan teledor, jangan beri kesempatan untuk tindak kejahatan. Kriminal terjadi bukan saja karena ada niat pelaku tapi jika ada kesempatan ada pasti memungkinkan seseorang menjadi pelaku kejatan,” sebut Iptu Agustian mengingatkan. (js)

Tag: