Floressmart-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo resmi mengembalikan kerugian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Reok ke kas negara, Selasa (25/01/2022).
Pengembalian kerugian negara itu dilakukan melalui BANK NTT Cabang Reo dengan total pengembalian sebesar Rp.280.723.150.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Manggarai di Reo, Riko Budiman menjelaskan pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolahan dana BOS SMPN 1 Reok.
Dijelaskannya, penyalagunaan dana BOS itu terhitung sejak 2017, 2018, 2019 dan 2020. Jadi kerugian yang dikembalikan ke kas negara merupakan hasil korupsi selama empat tahun anggaran.
Lebih lanjut mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumba Timur itu menjelaskan, dari hasil tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS SMPN 1 Reok masih ada pihak guru yang belum mengembalikan kerugian. Karena itu pihaknya akan terus berupaya menyelamatkan uang negara itu.
“Masih ada yang belum kembalikan. Nanti saya akan bersurat lagi kesana” tegas Riko dihubungi selasa malam.
Sementara itu Kepala Sub Seksi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Manggarai di Reo, Agung Yunus Andianto mengatakan bahwa dalam putusan Pengadilan Tipikor di Kupang atas kasus korupsi dana BOS SMPN 1 Reok, terdakwa Kepsek inisial HN dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.25.973.000 (dua puluh lima juta, sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Sedangkan Bendahara inisial MA juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.253.531.419 (dua ratus lima puluh tiga juta, lima ratus tiga puluh satu ribu, empat ratus sembilan belas rupiah).
“Semua kerugian itu akan dikembalikan ke kas negara melalui BANK NTT nantinya” ujar Agung.