Lamba Leda Utara Punya Aturan Baru, Hewan Berkeliaran Ditembak Mati

 

Penyuluhan hukum dan sosialisasi Perda di Kantor Camat Laut, (Foto : Berto).

Floressmart- Hewan ternak yang berkeliaran bebas di Kecamatan Lamba Leda Utara (Laut), Kabupaten Manggarai Timur, NTT makin marak terjadi. Pemerintah setempat pun telah berulang kali melakukan sosialisasi peraturan desa (Perdes).

Tak hanya itu berbagai pendekatan untuk menertibkan hewan ternak peliharaan kepada pemiliknya di wilayah Kecamatan Laut juga sudah dilakukan. Tetapi tetap saja seiring itu sikap dan mental warga pemilik ternak semakin menjadi-jadi.

Kini langkah yang diambil pemerintah adalah tembak mati di tempat.

Camat Laut, Agus Supratman mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 7 tahun 2010 tentang Penertiban Pemeliharaan dan Kepemilikan Ternak di Manggarai Timur.

Baca juga  Tak Hanya Reok, Lamba Leda Utara Juga Diterjang Banjir, Kerusakan Lebih Banyak

Menurut Agus, yang belum berhasil diatasi adalah hewan ternak peliharaan warga. Masih banyak warga yang dengan sadar dan sengaja biarkan hewan ternak peliharaannya bebas berkeliaran sehingga merusak dan memakan tanaman warga lainnya.

Dikatakannya, berbagai macam pola pendekatan untuk menertibkan hewan peliharaan sudah dilakukan, namun tetap saja tidak peduli dan terkesan acuh meski pemerintah telah melakukan sosialisasi.

“Hari ini kita jadikan titik awal perang terhadap mental dan kebiasaan buruk pemilik hewan ternak peliharaan yang berkeliaran di Kecamantan Laut. Perda Nomor 7 Tahun 2010 adalah payung hukum dan Perdes masing-masing desa adalah dasar hukummya. Karena itu kita akan eksekusi, sebab berbagai pendekatan sudah dilakukan dan sudah tidak efektif dengan pola itu karena jika ini dibiarkan, maka akan memakan banyak korban tanaman dan kebun milik warga,” tutur Agus usai melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi Perda di Kantor Camat Laut, Kamis (17/2/2022).

Baca juga  Di Hari Bakti PU ke-74, PUPR Matim Share Data Ruas Jalan 

“Kita selamatkan benteng pertahanan lumbung pangan kita dan mari kita perang dengan kebiasaan dan mental buruk pemilik hewan ternak yang berkeliaran,” tuturnya lagi.

Agus mengungkapkan, pihaknya bersma 11 desa yang ada akan bergerak serempak memulai eksekusi Perda dan Perdes.

“Kini kita mulai dengan langkah baru. Langkah yang diharapkan mampu memberi efek jera. Bila nanti masih juga tidak efektif maka nanti kita akan pakai formulasi lain lagi yang lebih cocok dan pantas dengan mental dan watak masyarakat pembangkang,” cetus Agus.

Baca juga  Alasan Mahasiswa Tolak Eksploitasi Gamping dan Izin Pabrik Semen di Matim

Sementara itu Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Manggarai Timur, Tady Enggur meminta pemerintah kecamatan untuk mensosialisasi dan mengambil langkah konkrit terkait Perda tentang Penertiban Pemeliharaan dan Kepemilikan Ternak.

“Saya harap pemerintah kecamatan lakukan sosialisasi sedapat mungkin dan ambil langkah konkrit sesuai karakter masyarakat setempat,” ujarnya.

Selain itu, ujarnya lagi, pemerintah setempat harus tetap mengedepankan sikap bijak serta tetap pada pijak regulasi yang benar. (Berto)

Tag: