Wakil Bupati Manggarai Blak-blakan Anaknya Jadi THL

Wakil Bupati Heribertus Ngabut (Foto : Floressmart).

Floressmart- Baru setahun usia kepemimpinan Bupati Heribertus Nabit dan Wakil Bupati Heribertus Ngabut tapi sudah digerogoti banyak persoalan. Duet yang populer dengan akronim H2N itu dibombardir kritik termasuk digonggong mitra koalisi di DPRD.

Kebijakan Bupati Heri Nabit yang ramai disoroti antara lain tentang puluhan pejabat dinonjobkan, diduga karena dendam politik atau pengangkatan dan pergantian para kepala sekolah (SD dan SMP), pergantian kepala Puskesmas yang kemudian memunculkan spekulasi sebagai balas jasa politik pilkada 2020.

Tidak saja soal bongkar pasang aparatur, polemik perukratan THL (Tenaga Harian Lepas) yang jumlahnya masif tapi dilakukan diam-diam terus membayangi duet ini selama hampir setahun. Itu terjadi karena jawaban pemerintah serampangan. Bupati mengatakan THL diprioritaskan untuk masyarakat kecil,  tapi faktanya anak pejabat juga ikut-ikutan menjadi THL termasuk anak Wakil Bupati. Kabar terbaru, anak dari Kepala Bappeda Litbang, Hilarius Jonta juga menjadi THL baru di Bagian Umum Setda Manggarai.

Anehnya lagi, jumlah THL baru yang direkrut pada masa kepemimpinan Bupati Heribertus Nabit dirahasiakan. Namun kabar beredar THL baru itu berjumlah 86 tersebar di berbagai OPD.

Bupati maupun wakil kompak mengaku tidak mengetahui berapa jumlah THL yang diangkat. Sekda Jahang Fansi Aldus maupun kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maksi Tarsi juga tutup mulut.

Baca juga  THL Dipecat, Wabup : Tukang Masak yang Sekarang ketika Saya Turun Kamu Keluar

Pelarangan perekrutan tenaga honorer itu diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sementara ketentuan penghapusan tenaga honorer termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Di luar dugaan, Wakil Bupati Heribertus Ngabut blak-blakan kenapa anaknya menjadi THL dan kenapa pemerintah merekrut secara tertutup.

“Belum ada satu temuan apa pun dari BPK, dari APF terkait THL. Belum ada. Sama artinya juga dibolehkan. Di Undang-Undang 5 2014 juga disebutkan pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja. Hanya tidak ditegaskan Bupati boleh. Silahkan diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan. Sesuai dengan kebutuhan dan juga keuangan untuk urus dia,” ulas Wabup Heribertus Ngabut, Kamis (17/3/2022).

Mengutip pernyataan anggota dewan, antara lain Edison Rihi Mone dan Silvester Nado yang lantang menyebut rejim Hery-Heri syarat nepotisme karena merekrut THL kucing-kucingan dan tagline perubahan yang digelorakan H2N ternyata omong kosong belaka, respon Heribertus Ngabut enteng.

“Memang tertutup. Tertutupnya begini. Tidak ada juga ketentuan yang mengatakan kalau rekrut THL itu harus terbuka,” kata Ngabut.

Baca juga  Komunita Waria di Manggarai Minta Pemerintah Tidak Diskriminatif

Kenapa titip anak jadi THL

Sikap Ngabut tandas, termasuk menyangkut anaknya yang juga diangkat menjadi THL di tengah riuh pro kontra THL. Dalam wawancara dengan sejumlah awak media, Kamis (17/3) Wabup Heribertus omong tanpa beban. Dia katakan, memilih menjadi THL merupakan hak anaknya.

“Ya dia juga punya hak. Termasuk anak saya. Dia juga punya hak,” timpal Heri.

“Kebetulan ini kosongnya sejak pa DM (Alm Bupati Deno Kamelus). Saya bilang, aeh saya kan malu selama ini. Tidak mau. Tapi didesak-desak juga bagaimana kemudian. Siapa yang desak? Saya punya anak ka,” cerita Wabup Heri.

Dia pun mengemukakan kenapa sampai anaknya menjadi THL. Anaknya itu awalnya ditempatkan di Dinas Pendapatan lalu digeser ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebab anaknya merupakan tamatan sarjana Keperawatan.

“Begini. Begini ceritanya. Itu di dinas pendapatan kosong. Mereka beritahu saya, saya bilang aeh terserah siapa saja. Tapi dia sekolahnya tidak cocok. Lalu saya bilang yang baru juga. Jadi bukan THL senior. Baru tadi pagi sama-sama mereka. Bagaimana kita diskusi. Swit saja. Yang satu di sana. Pas itu kalau di Pendapatan. Yang ini ke BKKBN, cocok juga dengan sekolahnya. Kira-kira seperti itu,” beber dia.

Baca juga  Kepala BKN Bilang THL di Manggarai Ilegal, Gaji untuk Mereka Bisa Jadi Temuan

Mantan Kepala Kesbangpol Linmas Kabupaten Manggarai ini juga ditanya, masihkah Pemkab Manggarai menganggarkan dana untuk membayar gaji THL untuk tahun 2023 mengingat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut atau berlaku sampai 2023.

“Mari kita lihat di tahun depan itu oleh Menpan RB berkecenderungan THL itu banyak dirumahkan. Kalau hak privilese seorang Bupati tergantung di bagian mana di bidang mana yang bersifat teknis dan sangat dibutuhkan kita lihat petunjuknya seperti apa kapan kalau seperti didesuskan Menpan-RB kita ikuti,” imbunya.

Wakil Bupati Heribertus Ngabut mewanti-wanti para THL di Manggarai untuk bersiap diri sampai aturan baru itu dilaksanakan pada 2023 mendatang.

“Anak saya juga tidak akan selamat. Saya beritahu memang saya punya anak pertama memang keluar catat ini,” tutup dia. (js)

 

Tag: