THL Dipecat, Wabup : Tukang Masak yang Sekarang ketika Saya Turun Kamu Keluar

Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut saat diwawancara wartawan (Foto : Floressmart).

Floressmart- Sebanyak 8 orang Tenaga Harian Lepas (THL) Bagian Umum Setda Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipekerjakan di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati dipecat sejak 1 Maret 2022.

Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut mengatakan, pemberhentian THL di rumah jabatan Bupati dan wakil Bupati karena memang tenaga mereka sudah tidak dibutuhkan lagi apalagi mereka hanyalah tukang masak.

“Karena terjadi pergantian kepemimpinan ya tukang masak lama diganti. Bupati dan Wakil Bupati baru bawa dengan tukang masak yang baru yang lama stop,” ujar Wakil Bupati, Heribertus kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Dijelaskan Wabup Ngabut, pelayan maupun tukang masak yang bertahun-tahun dipekerjakan di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati memang merupakan THL yang dikontrak tahunan oleh pemerintah sehingga ketika tenaganya tidak diperlukan lagi maka terpaksa diberhentikan.

Baca juga  Warga Desak Bupati Copot Kepsek SMPN 1 Cancar

“Mereka itu dikontrak jadi pemasak jadi kalau sudah selesai kontrak jadi pemasak mau masak di mana lagi maka oleh karena itu dirumahkan,” katanya.

Wabup juga ditanyai adanya perbedaan perlakukan terhadap tukang masak yang sama-sama direkrut pada pemerintahan Deno-Madur di mana ada yang dipecat dan ada yang diperpanjang.

“Di rumah jabatan itu ada yang diperpanjang dan ada yang dirumahkan karena ada tugas masing-masing, bisa sopir masih dibutuhkan untuk supir ya tapi kalau masak sudah lewat,” jawabnya.

Katanya lagi, THL yang bertugas sebagai tukang masak maupun pelayan di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati otomatis diganti setiap kali terjadi pergantian pemimpin (Bupati dan wakil Bupati).

Baca juga  Komunita Waria di Manggarai Minta Pemerintah Tidak Diskriminatif

“Tukang masak yang sekarang ketika saya turun kamu keluar. Silakan cek nanti saya turun kamu keluar semua karena kamu stop tugas untuk kamu masak sudah selesai,” sebut Wabup Heri Ngabut lagi.

Tidak kompeten

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Setda Manggarai, Turibius Sta mengatakan 8 THL yang dipecat tersebut sebelumnya bekerja di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa kepemimpinan Bupati Deno Kamelus dan Wakil Bupati Viktor Madur.

Delapan THL itu, kata dia, terdiri dari 7 orang dulunya masuk dengan ijazah SMA dan 1 orang berijazah sarjana.

“Waktu saya sampaikan ke mereka saya bilang kamu yang 8 orang ini ada yang saya panggil lagi nanti,” imbuhnya.

Disampaikan dia, para THL yang kotraknya tidak diperpanjang itu memiliki masa kerja berbeda. Ada yang 3 tahun, ada juga yang sudah 7 tahun bekerja.

Baca juga  Resmikan MBR di Wae Ri’i, Wabup Heri Ngabut ke Penerima Manfaat : Jaga Baik Air Minum

Mantan Sekcam Langke Rembong yang biasa dipanggil Leksi Kowot itu menyebut, para THL itu diberhentikan karena mereka dianggap tidak berkompeten mengerjakan tugas administrasi.

“Teman-teman THL itu biasa melayani di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati terdahulu pada saat pergantian pimpinan orang-orang yang bekerja di rumah jabatan itu kan sesuai dengan keinginan Bupati dan Wakil Bupati. Lalu 8 orang ini ditarik ke bagian umum dan sampai di sini mereka ini kan tidak punya kompetensi dasar untuk kerja di administrasi,” terang Turibius.

Dia berkata, tugas pelayanan di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati sudah diambil alih oleh THL baru yang direkrut awal tahun 2021 berdasarkan rekomendasikan Bupati Heribertus Nabit dan Wakil Bupati Heribertus Ngabut.

Setelah ditarik ke Bagian Umum, sebut dia, para THL itu selama setahun ini ditugaskan sebagai resepsionis di Kantor Bupati Manggarai sebelum akhirnya dipecat. (js)

Tag: