Ditolong KASN, Ini Harapan ASN yang Dinonjobkan Bupati Nabit

Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit (Foto : Ist)

Floressmart- Puluhan ASN di Manggarai Nusa Tenggara Timur mengaku senang sebab pengaduan yang mereka layangkan terkait pencopotan jabatan mereka oleh Bupati Heribertus Nabit telah ditanggapi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.

Mereka pun berharap Bupati Manggarai segera menempatkan mereka pada jabatan setara dengan jabatan yang mereka duduki sebelumnya berdasarkan rekomendasi KASN tersebut.

“Benar bahwa kami ASN yang diberhentikan dari jabatan administrator berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor:HK/67/2022 melaporkan kepada KASN pada 17 Februari 2022,” kata Koordinator para pengadu, Lorens Jelamat dalam keterangan tertulis mewakili wadah ASN yang mengadu ke KASN, Rabu (30/3/2022).
Lorens yang kini menjadi staf biasa pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Manggarai mengaku menerima tembusan rekomendasi KASN pada 28 Maret 2022.

“Atas hasil rekomendasi KASN tersebut kami sebagai pelapor menyampaikan rasa terimakasih atas hasil yang disampaikan sebagaimana disebutkan dalam surat rekomendasi tersebut yang intinya Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022 dan Mengembalikan 24 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan,” sebut dia.

Baca juga  KASN Patahkan Keputusan Bupati Nabit, 26 Pejabat Demosi Dikembalikan ke Jabatan Setara yang Kosong

Pria yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkata, rekomendasi KASN telah memenuhi rasa keadilan para ASN melalui rekomendasi yang obyektif atas persoalan yang dialami.

“Hal yang kami adukan telah ditanggapi dan sudah melalui proses transparan selama kurang lebih satu bulan. Atas hal ini kami juga mengapresiasi KASN yang memberi respon cepat atas pengaduan kami,” terang Lorens.

Baca juga  Upaya Nakes Minta Maaf ke Bupati Demi Tikek ASN PPPK

“Kami tentu berharap agar rekomendasi KASN ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati. Apalagi ada klausul ‘Wajib Ditindaklanjuti’ dan Bupati memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan perkembangan hasil rekomendasi ini pada KASN,” tutupnya.

Tiga poin rekomendasi KASN

Untuk diketahui, melalui surat rekomendasi yang diteken Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, memuat tiga poin rekomendasi untuk ditindalanjuti Bupati Manggarai.

Rekomendasi dimaksud berdasarkan analisis dan telaahan yang mendalam, KASN merekomendasikan tiga poin penting kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” bunyi Surat Rekomendasi KASN yang beredar luas pada Selasa malam (28/3/2022).

Kedua, mengembalikan 24 ASN untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 (dua) ASN atas nama Sdr. Dorotea Bohas dan Sdr. Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca juga  Hari Air Sedunia 2023 : Tanam Pohon dan Kick Off Surveilans Kualitas air di Manggarai

“Ketiga, apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
Perintah untuk mengembalikan 26 pejabat administratur kembali mengisi jabatan yang setara dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah rekomendasi ini diterima Bupati. (js)

Tag: