Floressmart- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menegaskan Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Herylibertus G.L Nabit wajib melaksanakan rekomendasi KASN terkait adanya aduan 26 ASN yang dinonjobkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu.
Dalam rekomendasi itu KASN memerintahkan Bupati untuk mengembalikan jabatan 26 ASN tersebut pada jabatan struktural yang setara. Kata Agus rekomendasi KASN adalah bersifat final dan mengikat.
“Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya ada kewajiban dan memang harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Hal ini kata dia sudah ditegaskan dalam Pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di sana ditegaskan bahwa Pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN.
Bukan hanya itu Pasal 33 UU ASN menyatakan presiden berwewenang memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN. Sanksi ini meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, atau hukuman disiplin.
Terkait sikap PPK yang mengacuhkan rekomendasi KASN kata dia pihaknya akan menyurati kembali agar diberikan penegasan untuk dilaksanakan.
“Mekanisme kami kalau belum dilaksanakan oleh PPK, maka KASN akan memberikan penegasan pelaksanaan rekomendasi. Kami akan menegur ulang untuk memastikan rekomendasi tersebut dilaksanakan,” tegas Agus.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Manggarai. Surat rekomedasi yang terbit 28 Maret 2022 itu ditandatangani Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
“Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022,” demikian bunyi rekomendasi KASN tersebut.
Sementara poin kedua mengharuskan Bupati untuk mengembalikan para ASN yang dicopot untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
“Ketiga, apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali,” tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
Sementara itu, Bupati Heribertus Nabit sebelumnya mengatakan, rekomendasi KASN itu perlu dicermati dulu baru bisa ditanggapi.
“Pasti kita tanggapi tapi kan kita lihat dulu seperti apa rekomendasi itu,” kata Nabit kepada awak media. (js).