Bupati Nabit Tak Bisa Aktifkan 26 Pejabat Nonjob dalam 14 Hari

Bupati Heribertus G.L Nabit diwawancarai wartawan (Foto: Floressmart).

Floressmart- Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT), Heribertus G.L Nabit mengaku telah mencermati isi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengaktifkan kembali 26 pejabat administrator yang dinonjobkan olehnya.
Namun dia tidak lekas mengeksekusi rekomendasi itu meskipun dalam Surat Rekomendasi KASN Nomor: B1190/JP.02.01/03/2022 tanggal 28 Maret 2022 itu KASN mendesakk Bupati Manggarai untuk mengembalikan 26 pejabat itu pada jabatan setara yang masih kosong paling lambat 14 hari terhitung sejak surat itu diterima.
Menurut Heribertus Nabit,  keputusan KASN tak serta merta ia jalankan sebab jabatan administrator yang kosong tidak pas untuk 26 orang itu.
Namun demikian, Bupati Manggarai ke-9 itu menegaskan tidak memiliki niat untuk melawan rekomendasi Komisi ASN.
“Pasti tidak bisa dieksekusi selama 14 hari, pasti tidak bisa, tapi kita atur perlahan,” ujar Heribertus Nabit kepada awak media usai memimpin Musrenbang RKPD tahun 2023, Senin (11/4/2022).
Dia berdalil istilah nonjob pasca penonaktifan 26 pejabat administrator di lingkungan Pemkab Manggarai pada 2 Februari 2022 bukanlah narasi yang keluar dari mulutnya.
“Intinya adalah bahwa kita tetap konsisten dengan pernyataan kita di awal bahwa kita tidak sedang menonjobkan orang tapi ada kaitan dengan rencana kita bahwa menunggu pengaturan lebih lanjut,” tutur Bupati Nabit.
Lebih lanjut dia menepis spekulasi yang berkembang terkait pencopotan puluhan ASN dari jabatan mereka. Menurut dia, bongkar pasang jabatan dilakukan semata-mata untuk menata birokrasi.
“Saya kan sedang mengatur tim kerja ini. Iya to, tim kerja, mana yang kita masukkan dulu mungkin yang belum pas kita kasih keluar dulu. Untuk kemudian lihat lagi ada yang pensiun masuk lagi. Itu kira-kira,” sebutnya.
Sehingga sebut dia, dalam waktu dekat akan dilakukan mutasi jabatan untuk para ASN demosi tapi tidak bisa dilaksanakan sekaligus mengingat jumlah jabatan yang kosong tidak pas untuk 26 orang pejabat itu.
Pun, rencana pelantikan juga tertuang dalam surat jawaban dia ke KASN.
“Kan ini kita harus mengetahui lebih lanjut karena itu kita memberi jawaban bahwa dalam waktu dekat ini kan ada mutasi lagi sehingga ini ada beberapa yang dimasukkan dalam proses mutasi itu sehingga apa namanya ada lagi jabatannya. Jadi semangatnya kan begitu bawa belum semua sekaligus dalam satu putaran ini iya. Tapi kan perlahan-lahan ada lagi yang pensiun di Mei masukkan lagi ,mana lagi semua kan harus diatur,” urai dia.
Menyangkut surat Bupati ke KASN, dia mengaku sudah menandatanganinya.
“Yang pasti saya sudah tandatangan soal dikirim atau tidak tehnis sudah e yang pasti sudah,” tutup dia.
Penegasan Ketua KSN
Ketua KASN Agus Pramusinto membuat penegasan bahwa rekomemdasi KASN yang dikirim ke Bupati Manggarai wajib ditindaklanjuti.
“Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya ada kewajiban dan memang harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Hal ini kata dia sudah ditegaskan dalam Pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasal 33 UU ASN menyatakan presiden berwewenang memberi sanksi kepada pejabat yang mengingkari rekomendasi KASN.
Sanksi ini meliputi peringatan, teguran berupa perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, pengembalian pembayaran, atau hukuman disiplin. (js)

Baca juga  Perkara ASN Nonjob : Bupati Manggarai Kalah Lagi, Begini Isi Putusan PTUN Mataram
Tag: