Floressmart- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani sejumlah dugaan korupsi dana desa yang melibatkan bekas kepala desa.
Baru-baru ini, penyidik menetapkan Siprianus Patria sebagai tersangka. Kepala Desa Welu Kecamatan Cibal periode 2013-2019 ini tersandung pengelolaan dana desa dengan jumlah kerugian negera sebesar Rp843.873.597 rupiah.
Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki menjelaskan, SPDP Siprianus Patria sebagai tersangka telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai dan tembusannya telah diterima oleh tersangka sendiri.
“Saudara SP ditetapan sebagai tersangka baru-baru ini terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017,2018 dan 2019. Rencana penahanan tersangka akan diatur kemudian,” kata Iptu Arviandre, melansir tvOnews.com Rabu 1 Juni 2022.
“Pemeriksaan tersangka sudah kita kita jadwalkan pada Kamis besok (2/6/2022),” sambungnya.
Tersangka SP, tambah Kasat Aviandre disangkakan menggelapkan pajak dan melaksanakan proyek fiktif yang bersumber dari Dana Desa.
“Item temuanya seputar pajak dan pekerjaan fiktif,” beber Kasat Arviandre seraya berkata proses penyidikan kasus ini dimulai sejak Maret 2022.
Selain Desa Welu, ujar Kasat Aviandre, penyidik Tipikor tengah mendalami dugaan korupsi Dana Desa di Desa Compang Cibal dan Desa Welu.
Namun kata dia, penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi dua desa yang sama-sama berada di wilayah Kecamatan Cibal tersebut masih menunggu hasil audit investigasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai.
“Desa Compang Cibal masih audit investigasi oleh inspektorat statusnya masuk tahap penyelidikan. Yang dilaporkan yakni mantan Pj Desa Compang Cibal untuk beberapa kegiatan di desa tersebut tahun 2019,2020 2021,” tutur Iptu Avindri.
“Kita juga sedang menunggu dari inspektorat terkait dugaan korupsi di Desa Latung. Masih audit investigasi oleh Inspektorat,” tambahnya.
Menurut dia, penyelidikan dugaan korupsi di Desa Compang Cibal dengan terlapor Fransiskus Odi serta mantan Kades Desa Latung bakal memakan waktu lama sebab harus menunggu hasil hitung kerugian negara oleh ahli hitung di Inspektorat Manggarai.
“Penyelidikan Dana Desa ini kan pasti Panjang. Teman-teman di Inspektorat pasti harus memeriksa semua dokumen termasuk SPJ banyak pihak ya, jadi kita tunggu saja,” tutupnya.
Kasus lama segera P-21
Tipikor Polres Manggarai masih menyisakan PR yakni satu kasus lama yakni dugaan korupsi di Desa Bangka Lao Kecamatan Ruteng dengan tersangka mantan kades Gregorius Serian Keka (GSK) .
Pria yang biasa dipanggil Rian Keka menjabat sebagai Kades bangka Lao periode 2014-2020. Dia disangkakan memanipulasi pekerjaan fisik, SiLPA yang belum diserahkan ke kas desa, dana penyertaan Bumdes, penggelapan pajak, pengeluaran fiktif dan penarikan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian negara Rp 544.523.911 rupiah.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret 2021, Rian Keka belum ditahan.
Namun untuk tersangka Rian, Kasat Arviandre memastikan tahapan P-21 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pekan depan.
“Sudah disiapkan kok, mudah-mudahan penyerahan tersangka dan barang bukti atau P-21 dapat dilakukan pekan depan,” janji Kasat Arviandri. (js)