Floressmart- Acara sosialisasi dalam rangka pengalihan pengelolaan SMPK dan SMAK Santo Stefanus Ketang dari yang selama ini dikelola oleh paroki untuk selanjutnya dikelola oleh Yayasan Sukma (YASUKMA) digelar di Aula Paroki Rejeng, Kecamatan Lelak, Rabu (8/6/2022).
Ketua Komisi Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) Keuskupan Ruteng, Pastor Marten Jenarut memaparkan poin-poin yang merupakan dasar bagi Uskup Ruteng, Mgr Siprianus Hormat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 008/27/2022 tanggal 3 Januari 2022 terkait pengalihan hak pengelolaan SMPK dan SMAK St. Stefanus Ketang kepada YASUKMA.
“Ada beberapa latar belakang yang perlu ditegaskan dalam kesempatan ini, yang pertama Gereja Katolik Keuskupan Ruteng sangat menyadari bahwa karya pastoral di bidang pendidikan merupakan karya yang sangat strategis dalam konteks pewartaan maupun dalam konteks pelayanan,” ujar Romo Marten Jenarut, PR.
Yang kedua, lanjutnya, Gereja Katolik sebagai sebuah lembaga keagamaan tidak bisa mengabaikan hukum positif yang berlaku.
“Karena itu dalam konteks pengelolaan sekolah atau lembaga pendidikan Gereja Katolik di Keuskupan Ruteng punya kewajiban untuk menaati prinsip-prinsip yang diatur di dalam hukum positif,” sebut dia.
“Ketiga yang saya mau bilang dalam konteks pengelolaan sekolah kita perlu memperhatikan yang pertama kita perhatikan undang-undang sistem pendidikan nasional yang kedua undang-undang Yayasan,” katanya.
Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, terang dia, memuat ketentuan siapa saja yang dikategorikan sebagai penyelenggara pendidikan.
“Penyelenggara pendidikan itu ada dua yang pertama negara dan yang kedua itu adalah masyarakat. Atau dalam bahasa yang sederhana bahwa sekolah-sekolah negeri penyelenggara pendidikannya adalah negara sedangkan sekolah-sekolah swasta penyelenggara pendidikannya adalah masyarakat,” urai Marten Jenarut.
Kemudian merujuk pada Undang-Undang tentang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004, sebutnya, diatur lebih spesifik menyangkut penyelenggaraan pendidikan yang berbasiskan masyarakat.
“Penyelenggaraan pendidikan yang berbasiskan masyarakat harus atau wajib untuk ada di dalam satu lembaga tertentu dan lembaga yang mengurus mengelola penyelenggaraan pendidikan itu adalah yayasan. Saya mau bilang, penyelenggaraan pendidikan berbasiskan masyarakat harus dilembagakan dan yang namanya disebut yayasan, yayasan ini adalah sebuah badan hokum,” tekan dia lagi.
Tiga komponen yayasan
Lebih lanjut Ketua JPIC Kesukupan Ruteng ini berkata, setidaknya ada 3 komponen penting di dalam UU Yayasan yaitu terdiri dari Pendiri, Pengurus dan Pengawas.
“Kalau bicara tentang pendiri atau pembina adalah pemilik yayasas, mereka yang kita sebutkan sebagai pendiri yang kedua pengurus, mereka yang ditunjuk oleh pembina untuk mengelola yayasan tersebut dan pengurus punya kewajiban untuk mentaati apa yang menjadi harapan apa yang menjadi perintah apa yang menjadi aturan yang dibuatkan oleh Pembina,” jelas Pastor Marten.
“Pengurus tidak boleh berseberangan dengan apa yang menjadi kehendak pendiri dan pengurus inilah yang menjadi representasi pada hukum yayasan baik secara internal maupun dalam hubungan hukum dengan pihak-pihak lain,” imbuh dia.
“Yang ketiga pengawas ini adalah melakukan pengawasan terhadap manajemen yang dilakukan oleh pengurus jadi pengawas ini dia punya ruang lingkup pengawasannya berkaitan dengan pengurus sejauh mana pengurus yayasan mengelola yayasan tersebut secara baik benar dan memberikan banyak manfaat untuk semua baik tenaga pendidikan maupun bagi siswa-siswi,” tambah Marten Jenarut lagi.
Dalam konteks itulah, paparnya, maka dalam konteks pembangunan pendidikan maupun undang-undang Yayasan, Uskup Ruteng perlu untuk melakukan peralihan manajemen SMPK dan SMAK Santo Stefanus Ketang diurus yayasan.
“Latar belakang yang pertama keuskupan Ruteng atau Bapak Uskup menyadari bahwa kita harus taat asas taat asas dalam pengertian undang-undang tentang sistem pendidikan nasional undang-undang tentang yayasan kita wajib untuk taati. Kita tidak bisa lagi menghindar dari kewajiban hukum dan harus mentaati aturan-aturan tersebut,” ungkap dia.
“Jika tidak maka kita akan bisa disebut sebagai penyelundupan hukum. Yayasan Sukma mengurus payung hukum tetapi pengelolaan diurus oleh pihak lain kita tidak bisa lagi seperti itu karena agak cukup merepotkan,” tukasnya.
Dia menjelaskan, Keuskupan Ruteng menyadari bahwa untuk pengelolaan satuan lembaga pendidikan yang professional, akuntabel dan berdaya saing perlu segera dibuatkan peningkatan manajemen lembaga-lembaga pendidikan.
“Dalam semangat Omnia incaritate terjadilah perubahan tata kelola SMPK dan SMAK Santo Stefanus Ketang Di mana sebelumnya dua sekolah ini dikelola oleh paroki saatnya sekarang untuk dialihkan pengelolaannya kepada yayasan Sukma Ruteng.Kita berharap dengan pengalihan pengelolaan sekolah ini SMP dan SMA Santo Stefanus ketang menjadi lebih hebat lebih besar dari yang ada sekarang,” pungkas Rm. Marten Jenarut.
Acara sosialisasi dalam rangka pengalihan pengelolaan SMPK dan SMAK Santo Stefanus Ketang dari yang selama ini dikelola oleh paroki untuk selanjutnya dikelola oleh YASUKMA tidak menemui kata sepakat antara pengurus Lembaga Pendidikan St Stefanus Ketang dengan pihak Keuskupan Ruteng.(js)