Floressmart- Surat penertiban aset Pemda Manggarai Nusa Tenggara Timur di Nanga Banda Reok mencantumkan 9 nama. Namun dalam aksi pembongkaran yang dilaksanakan Rabu 29 Juni 2022, hanya dua objek yang menjadi sasaran penggusuran yaitu tanah kepunyaan H. Zainal Arifin Manasa dan lahan yang diklaim Herdin Baharun.
Tiang beton dan kawat berduri dibongkar menggunakan alat berat. Aksi penggusuran sempat mendapat perlawanan dari pihak Herdin dan keluarga Manasa.
Satpol PP yang berjumlah tak kurang dari 50 orang terlibat kericuhan dengan warga di lokasi penggusuran.
Salah satu pemilik tanah di Nanga Banda menilai tindakan yang dilakukan pemda yang serta merta langsung menggusur mirip ‘eksekusi’ yang biasa dilakukan oleh Pengadilan.
Pemda Manggarai juga dinilai arogan. Hal itu terlihat dari sikap mengenyampingkan hasil dialog yang digelar bersama Wabup Heribertus Ngabut sebelumnya.
“Padahal,sebelumnya pihak-pihak yang menghadap pak wakil menawarkan ide agar sebaiknya diagendakan pertemuan ulang untuk membahas persoalan yang sama. Alhasil Wabup Heribertus Ngabut di ruang kerjanya pada Jumat 27 Mei 2022 menjanjikan akan menjadwalkan pertemuan di Nanga Banda,” kata H. Zainal Arifin Manasa ketika ditemui, Jumat 1 Juli 2022.
Tapi faktanya, kata tokoh yang biasa dipanggil H.Arifin, janji Wabup berbelok arah sebab pada Selasa 28 Juni 2022 pemerintah melakui Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus selaku otoritas pengelola aset malah mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan dan pemberhentian segala aktiftas di atas tanah pemda yang berlokasi di Nanga Banda.
“Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Heribertus Ngabut dan mengerahkan puluhan orang Satpol PP dan satu unit alat berat,” tutur dia.
Seperti diberitakan, pembongkaran itu dimulai pada Pukul 11.30 WITA. Pertama di atas tanah milik Herdin Baharun hingga Pukul 15.30 WITA. Penolakan dari masyarakat tak begitu masif karena hanya mengingkan dialog.
Adapun kericuhan yang terjadi di lahan Herdin kembali berlanjut ketika penggusuran begeser ke lokasi H. Zainal Arifin Manasa yang notabene memeliki bukti kepemilikan tanah disitu. Satpol PP yang bergerak dengan perintah pimpinan harua berhadap-hadapan dengan keluarga Manasa. Bukti pajak yang diperlihatkan dalam kegiatan penggusuran itu tak digubris petugas.
“Ada beberapa warga yang terluka. Ini benar-benar tindakan aparat yang berlebihan. Warga yang sedang berjuang untuk haknya dianggap sebagai musuh pemerintah,” sebutnya. (js)