Floressmart- Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur, Sendhy Pradana Putra mengutarakan alasan ketidakhadiran kejaksaan dalam kegiatan penertiban aset Pemda di Nanga Banda Kecamatan Reok.
Menurutnya, meskipun Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai adalah sebagai Ketua Satgas Aset kabupaten namun Kajari Bayu Sugiri dan jajarannya memilih tidak menghadiri kegiatan pencabutan pilar-pilar dan pagar milik okupan tanah pemda di Nanga Banda Reok kendati diajak oleh Pemda Manggarai.
Diakui Sendhy, sebelum kegiatan itu dilaksanakan Sekda Manggarai, Jahang Fansi Aldus dan Kabag Tapem Karolus Mance sempat menghadap untuk mengajak Kajari Manggarai ikut pada kegiatan tersebut.
Tapi Kajari Bayu Sugiri akhirnya tak mau ikut karena dokumen kepemilikan tanah Nanga Banda yang diminta kejaksaan tak kunjung dipenuhi oleh Pemda Manggarai.
“Pada saat itu, mereka kesini dengan pak sekda. Saya bilang bapak ini membawa nama bagian aset atau satgas aset?.Kalau satgas aset, nggak kaya gini caranya. Karena ketua satgas aset kan pak kajari. Jadi, kita imbau intinya begini, perkuat dulu surat-surat atau dokumen-dokumen, kalau memang menurut pemda itu adalah aset pemda. Kedua, perlu adanya antisipasi hal-hal yang diperkirakan akan timbul di lokasi,” tutur Sendhy kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).
Adapun dokumen kepemilikan tanah Nanga Banda yang dikirim Pemda Manggarai ke kejaksaan masih sebatas riwayat-riwayat dan foto-foto lokasi serta hasil wawancara dengan tokoh-tokoh terkait Nanga Banda di Reo.
“Kami tidak bisa percaya begitu aja. Akhirnya kalau tidak salah waktu itu hari Kamis sebelumnya mereka ke sini. Mereka menyerahkan dokumen-dokumen itu. Ini hanya kronologis saja. Bukan berupa dokumen-dokumen resmi seperti misalnya sertifikat atau surat hibah akhirnya kita tidak mengaminkan. Keputusan mereka untuk berangkat ya silakan,” katanya.
“Kita bukannya nolak, okelah kita berangkat asalkan memang, kita begitu yakin bahwa ini betul-betul aset Pemda. Jangan sampai kita ke sana ternyata mereka (okupan) tunjukkan alas hak yang sah dan kuat, yang lebih kuat daripada kepunyaan Pemda. Sampai akhirnya personil di kantor cabang Reo pun diminta untuk jangan terlalu terlibat,” tambah Sendhy.
Tak punya dokumen yuridis
Sejauh ini, sambung Kasi Pidum, klaim kepemilikan tanah Nanga Banda oleh Pemda Manggarai hanya bersifat riwayat namun tidak memiliki dokumen yuridis.
“Yang mereka bawa ke kejaksaan. Hanya kronologis saja. Hanya beberapa lembar cerita saja. Yang kami mintakan kami mau lihat dokumen misalnya ya ejaan lama zaman Belanda, coba serahkan kita telaah dulu baru nanti kita nilai bisa nggak dieksekusi. Dan ini sebutannya bukan eksekusi karena yang eksekusi itu kan keputusan pengadilan, perdata kah. Nggak sembarang,” terang Sendhy.
“Kalau versi satgas aset pasti tidak begitu tunggu sampai clear semua dokumen baru bertindak ibarat kita menyebrang lihat kiri kanan dulu atau ibarat pergi perang tanpa peluru kan lucu. Kita tidak akan mungkin melakukan tindakan gegabah,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabutan pilar dan pagar milik warga di Nanga Banda pada 29 Juni 2022 mendapat perlawanan dari warga. Puluhan anggota Satpol PP yang dikerahkan terlibat kericuhan dengan warga di atas lokasi.
Meski sempat ricuh namun upaya membongkar pagar dan pilar oleh Pemda Manggarai pun berhasil. Pelaksanaan kegiatan tersebut tanpa melibatkan pihak kepolisian maupun TNI. (js)