Mantan Kades Reo Ikut Tanam Pilar Tanah Pemda di Nanga Banda tapi Tidak Tahu Luasnya

H. A. Madjid HAR ketika diwawancarai wartawan (Foto : Floressmart).

Floressmart-Kepala Desa Reo tahun 1982-1997 H.A. Madjid HAR mengisahkan kedudukan tanah milik Pemda Manggarai di Nanga Banda Reo.

Dia mengaku mengetahui riwayat Nanga Banda ketika diundang untuk menghadiri rapat Muspika Kecamatan Reok awal tahun 1989 khusus terkait Nanga Banda. Di mana pada rapat tersebut mantan Dalu Reok, Muhammad Yusuf Marola sebagai narasumbernya.

“Pada rapat itu hadir juga bapak Muhammad Yusuf Marola mantan Dalu Reok sebagai narasumber yang menjelaskan kedudukan tanah Nanga Banda,” ujar Abdul Madjid ketika diwawancarai wartawan di kediamannya di Kelurahan Reo, Kamis (14/7/2022).

“Jadi pada tanggal 31 Januari 1989 ada rapat unsur muspika di kantor kecamatan Reok dipimpin oleh camat sendiri dihadiri oleh tokoh masyarakat. Termasuk keluarga yang klaim memiliki tanah di Nanga Banda. Bukan kali ini saja yang klaim itu pak dari tahun 80an sudah ada pengklaiman,” imbuhnya.

Dari keterangan yang dipaparkan Marola saat rapat itu membuat Abdul Madjid paham bahwa Nanga Banda sejak tahun 1937 dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda. Lalu diceritakan Marola, Belanda kemudian menjadikan lokasi tersebut sebagai lapangan terbang untuk mendaratkan pesawat perang milik Belanda.

Baca juga  Herdin Bikin Geger, Mau Kuasai Lahan Pemda juga Klaim Tanah Milik Warga di Nanga Banda

“Saya tidak tahulah soal Nanga Banda tapi mantan Dalu yang memberi keterangan. Di mana tanahnya Nanga Banda itu diberi kuasa oleh pemerintah Belanda kepada beliau untuk mengawasi dan untuk menjaganya,” terangnya.

Muhammad Yusuf Marola dalam pertemuan tersebut mengatakan, saat kekuasaan kolonial berakhir tanah tersebut menjadi lahan terlantar dan akan diserahkan kepada pemerintah yang ditandai dengan penanaman pilar batas.

Selesai dari rapat itu jelas dia, Yusuf Marola bersama unsur Muspika bergegas ke lokasi untuk menunjukkan batas-batas tanah Nanga Banda.

“Utara dengan kuburan Islam baru selatan baratnya dengan tanah Usman Daeng Pasala kemudian selatan timurnya dengan lorong Suyono bagian utara dan selatannya dengan landasan pesawat. Timurnya dengan kuburan muslim disana. Barat tambak garam milik Abdul Karim M Saleh terus ke utara selokan besar yang digali baru ketika pembuatan industri garam,” paparnya.

Baca juga  Pemilik Lahan di Nanga Banda Kecam Arogansi Pemda Manggarai

Penjelasan Yusuf Marola di lokasi, sebut Madjid, membuat sejumlah oknum yang pada waktu itu mengklaim memilki lahan disana akhirnya angkat kaki.

“Mereka menyatakan itu saat itu langsung mengakui dan menyerahkan kembali aset pemerintah itu melalui camat. Waktu itu camat pak Maksimus Mansur,” kata Abdul Madjid HAR.

“Dengan demikian selama saya menjabat sebagai kepala desa tidak ada oknum yang mengklaim kembali tanah di Nanga Banda itu tahun 1982 sampai 1997. Setelah kelurahan baru ada sedikit masalah,” ungkap Madjid.

Adapun pengukuran dan penegasan kembali batas-batas tanah Nanga Banda dilaksanakan bersamaan dengan pengukuran total luas Desa Reo.

“Saya sendiri hanya patok wilayah desa saja karena wilayah Desa Reo itu pernah dipatok sampai di wilayah BGR kali mati ke bawah sampai di laut. Yang diukur termasuk tanah pemda itu luasnya kurang tahu. Saya tidak terlalu tahu kalau melihat di bawah itu lebih dari 10 hektar. Saya ikut merapikan pilar sampai di tambak milik Yakub Abas yang aslinya dulu bukan yang baru,” tutur Madjid.

Baca juga  Meski Kalah Perkara, Pemda Manggarai Merasa Benar Bongkar Pagar Milik Penggugat

Tokoh 70 tahun ini juga mengungkapkan bahwa setelah penanaman pilar, pemerintah dan masyarakat juga menggali saluran membatasi tanah pemerintah dan tambak garam milik masyarakat.

“Maka digalilah selokan karena mau dibuat tambak garam yang baru, waktu itu pak Bupati Anton Bagul yang mana waktu itu ada industri garam sehingga orang bikinlah tambak garam di situ yang menurut pengakuan M. Yusuf Marola itu semua menjadi aset pemerintah di bagian barat.

Dia menegaskan, keterangan yang dia berikan berdasarkan apa yang dilihatnya dan apa yang dia dengar dari penuturan mantan Dalu Muhammad Yusuf Marola.

“Saya tidak membela siapa-siapa karena itu tanggung jawab saya dunia akhirat. Tidak bisa mengatakan b kalau itu a,” tekan Abdul Madjid.

Abdul Madjid HAR merupakan salah satu tokoh yang diwawancarai tim penertiban aset sebelum Pemkab Manggarai melakukan pembongkaran pagar milik warga di Nanga Banda. Dia menyatakan bersedia memberi keterangan jika kesaksiannya dibutuhkan di pengadilan.

“Begini juga yang saya berikan keterangan begini juga yang saya berikan sampai kapanpun saya tidak akan merubahnya termasuk kalau saya memberi keterangan pada persidangan,” tutupnya. (js)

Tag: