Tokoh Senior Akui Tanah Arifin Manasa di Nanga Banda

Floressmart- Pemerintah Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur mengklaim 16 hektare tanah di Nanga Banda Reo merupakan aset pemda.

Seperti diberitakan, konon lokasi tersebut merupakan bekas lapangan udara untuk pendaratan pesawat perang Belanda.

Sekretaris Tim Penertiban Aset Kabupaten Manggarai, Karolus Mance menegaskan, lahan bebas yang pernah dikuasai oleh kolonial otomatis menjadi hak pemerintah pasca terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II.

Berbasiskan dua undang-undang tersebut dan melalui kajian historis, Pemda Manggarai kemudian mengklaim luas lahan tersebut menjadi asetnya.

Konflik pun mencuat saat pemda mengerahkan alat berat dan puluhan Satpol PP membongkar pagar milik H. Zainal Arifin Manasa pada 29 Juni 2022.

Keluarga H. Arifin Manasa yang sempat berusaha bernegosiasi meminta membatalkan pembongkaran sebab dia membangun pagar dan kawat duri bukan di atas tanah pemda tapi di atas lahannya sendiri.

Tokoh 66 tahun itu keukeh, tidak mencaplok tanah pemda tapi tanahnya merupakan warisan dari kakek Arifin bernama Abdurrahman yang adalah seorang Rato atau pejabat masa kesultanan Bima di Reo. Lahan tersebut dulunya merupakan areal persawah yang dibuka oleh ayah Arifin, Daeng Saleh Manasa.

Selain mengklaim sebagai tanah warisan, Arifin juga memiliki bukti kepemilikan berupa surat peneguhan kepemilikan yang dikeluarkan oleh Lurah Reo tahun 2011. Selain itu Arifin juga memegang bukti pajak.

Tokoh senior Reo, Yakob Abas ketika berbincang dengan wartawan (Foto : Floressmart).

Diakui tokoh senior

Salah seorang sesepuh Reo, Yakob Abas membenarkan bahwa keluarga Arifin memang sejak lama memiliki lahan di Nanga Banda, di bagian timur atau di luar dari lokasi bekas pendaratan kapal perang milik kolonial Belanda.

Baca juga  Kisruh Tanah Nanga Banda, Arifin Manasa Adukan Pemkab Manggai ke Komnas HAM

Tokoh berusia 85 tahun ini mengisahkan, sebelum terjadi penjajahan oleh Belanda dan Jepang, Reo konon menjadi rebutan penguasa Makassar dan Bima.

Menurutnya, sebelum kolonial datang setidaknya Kesultanan Bima sudah lama bercokol di tanah Reo mulai abad ke-17. Adapun kakek Arifin menjadi pengawal sultan terakhir yang berkuasa setelah sekitar tahun 1930.

“Karena saya ini lahir pada tahun  tahun 37 lahir, saya tahu persis bahwa sebelum Belanda Jepang dan China rebut kita punya wilayah ini yang pertama itu Makassar dengan Bima yang rebut sehingga tanah-tanah yang ada di sekitar ini dinamakan sawah misalnya yang perlu pak tahu 150 hektar termasuk di bawah Arifin itu. 150 hektar nama semua dari bahasa Bima yang ada nama lain hanya Poco Koe 9 hektar itu terjadi pada waktu Sultan terakhir Sultan Bima namanya Ibrahim,” cerita Yakob Abas kepada wartawan di kediamannya, Kamis (14/7/2022).

Tokoh yang pernah menjabat sebagai  Kepala Desa Mata Air tahun 1972-1977 ini justru mengeritik pemerintah yang mengaku memiliki lahan di Nanga Banda tapi tidak memanfaatkannya. Hal itu kata dia kontras dengan sikap Belanda yang melarang keras warga menelantarkan lahan.

Dia bilang sikap Belanda tegas soal lahan. Bahkan kata Yakob, Belanda marah bila menemukan lahan warga yang dibiarkan kosong tapi harus digarap. Itulah kenapa lahan milik Yakob yang berada sebelah barat dari lokasi pacuan kuda milik Pemda Manggarai dijadikan tambak garam sejak dulu.

Baca juga  Konflik Tanah Nanga Banda Pengacara Surati BPN, Ini Isinya

“Jadi  tanah di bawah yang saya tahu hanya daerah lokasi lapangan udara sebelah timur dari Mangge Balu, asam besar yang lain tidak ada. Ada tuannya kalau ditelantarkan tidak usah masyarakat pak, pemerintah saja kasih telantar tanah yang dia sudah miliki padahal dia uang banyak,” ujar Yakob.

Dia menuturkan, jarak tanah miliknya dari tanah Arifin Manasa sekitar 600 meter di bagian utara lapangan udara atau bagian barat lokasi pacuan kuda. Sekitar dua hektar tanah miliknya sudah dijual dan para pembeli sudah memiliki sertifikat.

“Dia punya (Arifin) di utara kita selatan kalau lapangan udara timur barat. Ada juga yang sudah disertifikat di bawah itu di sebelah utara dari saya punya tanah. Saya punya masih kerja jadi tambak garam sekarang sisa 1 hektar dari 3 hektar 2 hektarnya sudah dijual,” imbuhnya.

“Jadi  di bawah kalau ada yang bilang tanah Arifin saya tahu itu dia punya tanah apalagi asal mereka dari keturunan mereka dari bawahan dari pada Sultan Bima mereka itu. Jadi harus ada tanah mereka disitu. Mereka punya tanah bagian cicingnya yang menjadi rebutan pemerintah sekarang,” sambungnya.

Adapun lokasi yang menjadi milik Pemda Manggarai terang Abas adalah bekas lokasi yang pada masa penjajahan dijadikan lapangan terbang oleh Hindia Belanda. Bahkan dia masih ingat bahwa pesawat yang mendarat terparkir dekat pohon muwur.

“Kecuali Nanga Banda yang ada di timur asam besar itu baru pemerintah punya saya tahu. Zaman dulu kan bukan macam kapal terbang seperti sekarang dia punya pakai pacu dulu tidak, macam layang-layang saja jadi sesudah merdeka masih ada pohon muwur sebagai star dari lapangan udara itu lepas tali dia terbang ke udara,” ulasnya.

Baca juga  Tak Punya Bukti Kepemilikan, Pemda Manggarai Kalah Perkara Tanah Nanga Banda Reo

Yakob juga mengaku aneh jika saat ini mengklaim memiliki lahan 16 hektare karena jumlah tersebut melebihi ukuran lahan bekas lapangan udara.

“Saya kira pemerintah kurang bagus kalau bilang di mana sampai ada tanah 16, 17, 18 hektar itu. Kalau saya ya saya anggap itu tidak benar yang ada hanyalah tanah itu saja yang tempat turunnya pesawat. Saya ingat juga tantara kita waktu mereka dikembalikan pulang perang di Timor Timur tahun 60an turunnya disitu,” ungkapnya.

Diakui Yakob Abas, ayah dari Arifin Manasa diangkat menjadi  pamong tahun 1975 saat Yakob menjabat sebagai Kepala Desa Mata Air tahun tahun 1972-1977.

Muhammad Saleh Daeng Manasa sebelumnya adalah Kepala Desa Nanga Lare untuk tiga wilayah, Desa Reok, Desa Baru dan Desa Kedindi. Pada tahun 1960 ia pernah menjabat sebagai kepala kampung Bari. Setelah 4 tahun menjabat ada pemilihan kepala desa gaya baru untuk 2 wilayah yaitu Nanga Lere dan Tengku Romot.

“Dia dapat dari mana, dia termasuk orang-orang bawahan dari Sultan itu kakeknya Arifin. Kakeknya itu rato atau pengawal sultan. Kalau bapaknya wakil saya jadi pamong kepala desa namanya Daeng Saleh Manasa. Kakeknya menjadi rato sebelum tahun 1943. Jepang datang di Reo tahun 1943 sudah ada lawara. Kakeknya Rato dan tanah yang sekarang dikasih ke Arifin adalah warisan dari kakeknya,” tutup Yakob Abas. (js)

Tag: