Empat Poin Rekomendasi DPRD Manggarai Soal Kisruh Pemecatan Perangkat Desa Pong Lale

Edison Rihi Mone saat membacakan 4 rekomendasi RDP soal Desa Pong Lale (Foto : Floressmart).

Floressmart- DPRD Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kisruh pemecatan 5 orang perangkat Desa Pong Lale Kecamatan Ruteng.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi A, lima orang pemohon RDP dan kuasa hukum pemohon Plasiudus Asis Deornai unsur perangkat daerah serta Kades Pong Lale, Heribertus Beri.

Dipimpin Edison Rihi Mone, RDP itu terpantau penuh dinamika. Masing-masing pihak menyatakan pendapat mereka.

Kepala Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (PMD) Yos Halut mengulas aturan terkait pergantian perangkat desa sesuai regulasi yang ada.

Demikian pula secara berturut-turut Asisten Pemerintahan dan Kesra Mensi Do, Kabag Tapem Karolus Mance, Kabag Hukum Fransiskus C. Gabur saling bertalian menjelaskan aturan dan syarat pergantian perangkat desa.

Baca juga  DPRD Tercengang Perumda Tirta Komodo Bertumbuh Tanpa Penyertaan Modal APBD

Berdasarkan penjabaran regulasi, Komisi A kemudian membuat poin-poin rekomendasi untuk nantinya diserahkan kepada Bupati Manggarai.

“Supaya rapat kita ini tidak dinilai main-main kita harus mengeluarkan rekomendasi. Karena kami juga diminta pertanggungjawaban oleh rakyat sehingga hari ini tanggal 26 bulan 7 Tahun 2022 setelah mendengar begitu banyak masukan baik dari rakyat baik dari pemerintah baik dari Asisten 1, Kadis PMD, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Ruteng, Kabid Pemerintahan Desa, bapak kepala desa juga memberikan begitu banyak argumentasi.Yang kedua juga mendengar dari rekan-rekan Komisi A, maka selaku ketua saya membacakan, rekomendasi supaya jangan kemudian dianggap bahwa persidangan kita ini persidangan main-main,” kata Edison dalam RDP, Selasa (26/7/2022).

Adapun 4 rekomendasi yang dibuat dalam RDP bersama Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai yaitu :

  1. Meminta Kepala Desa Pong Lale untuk mengaktifkan kembali 5 perangkat desa di jabatannya masing-masing.
  2. Menyatakan atau menyarankan untuk menarik kembali SK pemberhentian kepala desa Nomor 1 Tahun 2022 dan menyatakan SK itu patut diduga cacat hukum.
  3. Diminta kepada Kades pong lale untuk mengaktifkan perangkat desa 5 orang ini selambat-lambatnya 30 hari setelah rekomendasi ini dikeluarkan.
  4. Apabila rekomendasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai tidak diindahkan maka komisi A meminta agar Kepala Desa Pong Lale diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Bupati Manggarai.
Baca juga  Mathias Masir Pimpin DPRD Manggarai 2019-2024

 Dasar rekomendasi

Edison Rihi Mone kepadawartawan menjelaksan hal-hal yang mendasari rekomendasi Komisi A terhadap Kades Pong Lale.

“Pertimbangan pertama adalah pemberhentian staf Desa itu menurut kami setelah kami membaca regulasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sampai terakhir Nomor 67 tahun 2017 itu tidak melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang karena kita sebagai pemimpin menjalankan undang-undang ini bukan karena kekuasaan tapi tunduk dan taat pada regulasi yang ada agar kita tidak melakukan hal-hal di luar dari ketentuan hokum,” beber Edison.

Legislator partai Hanura ini berkata, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD adalah pintu terakhir yang ditempuh pemohon setelah ada rekomendasi dari Bupati melalui surat edaran, surat dari PMD serta rekomendasi dari Camat Ruteng yang pada pokoknya memerintahkan Kades Pong Lale, Heribertus Beri mengembalikan posisi lima perangkat desa yang dipecat pada posisi semula.

Baca juga  Penularan COVID-19 di Manggarai Terus Meningkat, Legislator Usulkan  PPKM atau PSBB

“Apa yang dilakukan hari ini menjadi benteng terakhir karena kita bersepakat bahwa ini rumah rakyat ini gedung rakyat kami representasi rakyat kami harus menjalankan secara lurus tugas dan kewajiban kami dari menurut saya tidak ada yang salah yang dilakukan oleh pemerintah kami hanya mengoreksi bahwa ada yang langkah yang keliru yang dilakukan oleh pak kades kemudian ini dikembalikan,” tekan Edison.

Pun, Edison menyadari bahwa rekomendasi DPRD hanya sebatas saran kepada pemerintah daerah termasuk kewenangan untuk melaksanakan atau tidaknya rekomendasi tersebut adalah ranah kepala daerah.

“Rekomendasi kami adalah soal kemudian pemerintah menjalankan soal kemudian pemerintah tidak menjalankan itu ranah merekam,” tutupnya. (js)

Tag: