Floressmart- Kisruh Pemecatan Perangkat Desa Pong Lale dibawa sampai ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Manggarai Nusa Tenggara Timur.
Kepala Desa Pong Lale, Heribertus Beri mengaku kecewa dengan cara sejumlah legislator saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (27/7/2022). Dia mengaku mendapat tekanan.
Kades dua periode itu pun menyindir kawanan anggota Komisi A karena ikut menyoal kewenangan seorang kepala desa yang berdasarkan undang-undang telah diberi kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkatnya sebagaimana kewenangan itu juga melekat pada level kepimpinan lain seperti kepala daerah.
Kepada wartawan, Heri Beri selaku termohon dalam RDP tersebut juga merasa sangat dipojokkan.
“RDP ini sangat mendiskreditkan saya. Dengan pernyataan yang subjektif tendensius lembaga ini dijadikan seolah-olah sebagai lembaga peradilan,” sindir Heri jelang berakhirnya RDP.
“Pernyataan saudara Ferdi (Ferdi Naur) tadi itu mendiskreditkan saya, saya benar-benar berada dalam tekanan selama RDP,” sambung dia.
Dia menjelaskan, pemberhentian perangkat Desa Pong Lale oleh Kades Heri di awal periode keduanya didasarkan pada perubahan regulasi yang didalamnya mengatur limitasi waktu jabatan.
“SK perubahan dari permendagri. Ada perubahan Permendagri 83 tahun 2015 dialihkan ke Permendagri 7 tahun 2017. Didalam permendagri itu seluruh kepala desa di Kabupaten Manggarai ketika itu termasuk Pong Lale ada perubahan SK dan limitasinya. Jangan lupa limitasinya, disebut bahwa SK tersebut berakhir masa jabatan mereka per 31 Oktober tahun 2017 untuk perangkat periodesasi,” urai Kades Heri.
“Lalu teman-teman saya yang perangkat ini, secara aturan ada perangkat yang tinggal diluar wilayah desa itu tidak dibolehkan secara aturan. Ada loh perangkat- perangkat desa yang tinggal diluar wilayah desa Pong Lale. Apakah itu bukan sebuah tindakan pelanggaran aturan? Itu adalah sebuah pelanggaran,” katanya lagi.
Menurutnya, dia tidak ujug-ujug memberhentikan kelima stafnya. Selain ada kesalahan yang dilakukan para perangkat desa, pemecatan itu didasarkan pada masa periodesasi perangkat yang harus berakhir pada 31 Oktober 2019 bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Heri pada periode pertamanya (2013-2019).
Kades Pong Lale ini menyatakan tetap pada keputusannya, meskipun lembaga DPRD melalui empat poin rekomendasi hasil RDP dengan Komisi A yang pada pokoknya meminta Kades Heribertus Beri mengembalikan lima perangkat yang telah diberhentikan kembali ke posisi semula.
“Dengan segala pertimbangan dengan segala alasan saya. Alasan saya adalah mereka sudah selesai mereka melanggar aturan. Siapa bilang tidak melanggar aturan atau di sini bisa menjadi lembaga yang menguji benar atau tidak pelanggaran mereka. Jika di DPRD bisa menguji tindakan mereka salah atau benar tindakan mereka silakan,” tantang Heri.
Namun Heri mengapresiasi langkah Komisi A DPRD Manggarai.
“Tetapi saya dalam satu sisi tentu saya menghormati apapun peran,fungsi mereka secara kelembagaan. Tapi hari ini jujur saja fungsi mereka hari semacam ruang pradilan untuk Kepala Desa Pong Lale,” ucap Kades Heri Beri.
Lebih lanjut dia menilai, rekomendasi tersebut sangat tidak berimbang.
“Karena begini, secara aturan di pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu poin B dikatakan kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa itu adalah kewenangan Kepala desa. Lalu hari ini tanpa pertimbangan saya didiskreditkan seolah-olah tanpa alasan saya memberhentikan perangkat desa,” timpalnya seraya berkata bahwa perangkat desa terikat oleh 13 klausul.
“Jadi ketika ada Permendagri 67 tahun 2017 ada perubahan termasuk ke perangkat periodesasi itu yang kena limitasi waktu mereka akan berakhir berdasarkan surat keputusan kepala desa Pong Lale tahun 2017 mengatakan perangkat periodesasi ini akan berakhir pada 31 Oktober Tahun 2019 sampai terpilihnya dan dilantiknya kepala desa yang baru,” paparnya.
Terhadap empat poin yang direkomendasikan Komisi A, Heri nampaknya tidak mau bergeming. Dia menyatakan tetap berpegang teguh pada UU Desa.
Pun, Heri Beri menanggapi enteng mengenai empat poin rekomendasi Komisi A yang pada intinya mendesak Heri untuk membatalkan SK Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemberhentian lima orang perangkatnya.
“Karena ini rekomendasi sifatnya, saya sudah SK kan pemberhentian mereka. Untuk sementara waktu saya tidak mau menjalankan rekomendasi ini karena buat saya apapun rekomendasi yang disampaikan tentu saya menghormati dan menjunjung tinggi rekomendasi itu, tapi apakah diaplikasikan pelaksanaannya, dilakukan atau tidak nanti ya kita lihat. Kan dinamika ini sedang berjalan,tunggu waktu,” tutup Heri.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi A, lima orang pemohon RDP dan kuasa hukum pemohon Plasiudus Asis Deornai unsur perangkat daerah serta Kades Pong Lale, Heribertus Beri.
Dipimpin Edison Rihi Mone, RDP itu terpantau penuh dinamika. Masing-masing pihak menyatakan pendapat mereka.
Kepala Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (PMD) Yos Halut mengulas aturan terkait pergantian perangkat desa sesuai regulasi yang ada.
Demikian pula secara berturut-turut Asisten Pemerintahan dan Kesra Mensi Do, Kabag Tapem Karolus Mance, Kabag Hukum Fransiskus C. Gabur saling bertalian menjelaskan ketentuan merombak perangkat desa. (js)