Konflik Tanah Nanga Banda Pengacara Surati BPN, Ini Isinya

Tanah milik H.Arifin Manasa di Nanga Banda (Foto : Floressmart).

Floressmart- Pihak H. Zainal Arifin Manasa melayangkan surat permohonan kepada Kantor Badan Petanahan Nasional (BPN) untuk menanggugkan proses permohonan pengurusan sertifikat tanah yang diajukan Pemda Manggarai.

Seperti diberitakan, H. Zainal Arifin Manasa berseteru dengan Pemda Manggarai setelah Satpol PP membongkar pagar di tanah milik Arifin yang berlokasi di Nanga Banda Reo pada 29 Juni 2022 lalu.

“Surat sudah kita masukkan ke BPN di Ruteng mohon ditangguhkan jika Pemda mengajukan permohonan pembuatan sertifikat di atas tanah milik klien kami (H Arifin Manasa) sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Durman Paulus, Kuasa Hukum Arifin Manasa, Kamis (28/7/2022).

Baca juga  Nanga Banda dari Abdurrahman ke Arifin Manasa

Dalam suratnya ke BPN, kuasa hukum melampirkan bukti kepemilikan yang dikantongi kliennya.

“Lampiranya surat-surat bukti yang dimiliki klien saya,” ujar Paulus.

Menurut Durman, tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Manggarai di lokasi yang  terletak di Lokasi Nanga Banda yang kemudian didalilkan sebagai aset pemda adalah tindakan merugikan kliennya.

“Ada tanah yang diklaim itu milik H. Zainal Arifin Manasa,sesuai surat bukti-bukti yang ada,” sebut Paulus Durman.

Adapun bukti yang dilampirkan yakni bukti pembayaran PBB sejak tahun 1991 secara terus menerus hingga sekarang.
Kemudian surat keterangan kepemilikan atas tanah tersebut dengan nomor: Pem.041/842/VIII/2011, tanggal 8 Agustus 2011, atas nama Lurah Reo, Julkarnain Badarudin.

Baca juga  Meski Diajak Pemda Ini Alasan Kejaksaan Tak Ikut Tertibkan Tanah Nanga Banda

Ada juga bukti petunjuk, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 57/PDT.B/2015/PN.RTG tanggal 17 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada tahun 2001 semasa kepemimpinan Bupati Anton Bagul, Pemkab Manggarai menghadirkan proyek di wilayah Kecamatan Reok yang dinamakan program garam yodium dengan memberikan bantuan kepada seluruh petani garam, yang didalamnya juga termasuk klien saya sebagai salah satu pemilik lahan tersebut,” imbuhnya.

Ditambahkan Paulus, tindakan Pemerintah Kabupaten Mangarai, merusak, membongkar pagar milik Arifin Manasa menggunakan alat berat pada 29 Juni 2022 lalu menyebabkan kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah .

“Atas tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai klien saya telah mengadu ke Komnas HAM. Selain mengadu ke Komnas HAM klien saya juga melapor serta mengadu ke pihak berwajib yaitu kepolisian untuk diperoses secara hukum atas tindakan pemerintah Kabupaten Menggarai yang dengan sengaja merusak serta membongkar pagar milik klien saya hinga klien saya mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” papar Durman .

Baca juga  Tak Punya Bukti Kepemilikan, Pemda Manggarai Kalah Perkara Tanah Nanga Banda Reo

Selain itu, lanjut Paulus, pihaknya juga akan mengajukan tuntutan secara keperdataan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait kerugian yang dialami kliennya baik secara materiil maupun imateril .

“Berdasarkan alasan alasan tersebut di atas maka apabila Pemerintah Kabupaten Manggarai mengajukan permohonan sertifikat atas tanah yang seolah- olah milik atau aset Pemda agar ditangguhkan sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya. (js)

Tag: