Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bangka Lao Ditahan

Tersangka GSK memakai rompi tahanan kejaksaan (Ist).

Floressmart- Berkas penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana desa dengan tersangka mantan kades Bangka Lao GSK dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik Tipikor Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur ( NTT) kemudian melakukan Tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Kamis (11/8/2022).

Tersangka GSK disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana desa selama tiga tahun anggaran yakni 2017, 2018 dan 2019.

GSK ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik tipikor Polres Manggarai pada awal 2021 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 544.523.901 rupiah.

Baca juga  Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Kades Welu Jadi Tersangka, Desa Compang Cibal dan Latung dalam Penyelidikan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Rizky mengatakan, pihaknya telah menahan GSK di sel tahanan Polres Manggarai sejak Kamis petang.

“Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, sekira pukul 14.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang Bukti) dari penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka yaitu GSK ,” ujar Kasi Intel Rizky kepada wartawan.

“Penahanan tersangka GSK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022,” terang Rizky.

Baca juga  Tahun 2021 Kejari Manggarai Tuntaskan 6 Perkara Tipikor

Dijelaskan Rizky, GSK diduga melakukan tindak pidada sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Ada Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Geledah Dinas PMD Manggarai

Serah terima berkas Tahap II dari penyidik Polres Manggarai kepada JPU Daniel Merdeka Sitorus dan Yuvanda Hardyan disaksikan pengacara tersangka Antonius Jeraman.

Dugaan korupsi yang menjerat GSK yakni terkait pekerjaan fisik, SiLPA yang belum diserahkan ke kas desa, dana penyertaan Bumdes, penggelapan pajak, pengeluaran fiktif dan penarikan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

Penyelidikan kasus ini dilakukan di akhir masa kepemimpinan GSK yakni pada pertengahan tahun 2020 lalu. Penetapan GSK sebagai tersangka dilakukan pada 17 Januari 2021. (js)

Tag: